Oleh: Budi Susilo Soepandji
1. Pendahuluan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 2
menyatakan hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan pertahanan bersifat semesta adalah keterlibatan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara, (more…)
By Ndoro Kakung
Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Departemen Pertahanan (Dirjen Pothan Dephan) Prof. Dr. Budi Susilo Supandji D.E.A, mengatakan, Pembinaan Kesadaran Bela Negara (PKBN) adalah sebagai bagian dari upaya membangun sistem pertahanan negara. Pembinaan kesadaran bela negara juga merupakan upaya yang strategis dalam rangka menumbuhkan sikap dan prilaku setiap warga negara dalam menunaikan hak dan kewajibannya dalam upaya bela negara.