<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>Bela Negara RI</title>
	<atom:link href="http://belanegara.net/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://belanegara.net</link>
	<description></description>
	<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 04:44:47 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pahlawan Dalam Dunia Wayang</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/12/21/pahlawan-dalam-dunia-wayang/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/12/21/pahlawan-dalam-dunia-wayang/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 21 Dec 2009 04:42:37 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Bela Negara]]></category>

		<category><![CDATA[Pahlawan]]></category>

		<category><![CDATA[Wayang]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=561</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Siswo Pramono
Di Indonesia, tanggal 10 November dirayakan sebagai Hari Pahlawan. Waktu masih bocah, saya pernah bertanya kepada éyang: “Pahlawan itu pekerjaan apa to mbah?” Éyang saya tertawa geli, “Nggèr, pahlawan itu bukan pekerjaan; bukan pula status politik (seperti yang sering kita kenal saat ini). Kepahlawanan adalah sikap hidup”. Lalu, éyang saya itu, yang juga [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://images.google.com/imgres?imgurl=http://www.indonesianshadowplay.com/6.jpg&amp;imgrefurl=http://www.indonesianshadowplay.com/pictures.html&amp;usg=__afyVzZ0Z9ERKr7Ulan0RcXFayio=&amp;h=671&amp;w=535&amp;sz=41&amp;hl=en&amp;start=5&amp;um=1&amp;tbnid=UsrcMjsSRF7wtM:&amp;tbnh=138&amp;tbnw=110&amp;prev=/images%3Fq%3Dwayang%2Bramayana%26hl%3Den%26sa%3DG%26um%3D1"><img class="alignleft" style="border: 1px solid; vertical-align: bottom;" src="http://t0.gstatic.com/images?q=tbn:UsrcMjsSRF7wtM:http://www.indonesianshadowplay.com/6.jpg" alt="" width="150" height="186" /></a><em>Oleh: Siswo Pramono</em></p>
<p><strong>Di Indonesia, tanggal 10 November dirayakan sebagai Hari Pahlawan. Waktu masih bocah, saya pernah bertanya kepada éyang: “Pahlawan itu pekerjaan apa to mbah?” Éyang saya tertawa geli, “Nggèr, pahlawan itu bukan pekerjaan; bukan pula status politik (seperti yang sering kita kenal saat ini). Kepahlawanan adalah sikap hidup”. Lalu, éyang saya itu, yang juga seorang dalang, bercerita tentang pahlawan dalam wawasan pewayangan.<span id="more-561"></span></strong></p>
<p>Bumi gonjang-ganjing, langit kelap-kelip (bumi berguncang-guncang, langit bersinar-sinar). Setiap krisis ? krisis kekuasaan, kenegaraan, atau kemanusiaan?.melahirkan pahlawannya masing-masing; dengan sifat khasnya masing-masing pula.</p>
<p><strong>Pahlawan rezim penguasa</strong><br />
Pahlawan rezim penguasa adalah orang-orang yang ‘setia’, dan siap berkorban untuk suatu rezim tertentu. Dalam banyak hal, kesetiaan tersebut merupakan imbalan bagi kamuktèn (harta dan jabatan) yang diterima oleh si pahlawan dari si penguasa.  Pahlawan model ini cenderung mengesampingkan etika serta nilai-nilai kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan, demi kesetiaan yang murni dan konsekuen tadi.</p>
<p>Karna adalah contoh klasik pahlawan rezim penguasa. Anak hasil selingkuhan Dewi Kunti dan Betara Surya (Dewa Matahari) ini, dibuang oleh ibunya untuk menutup aib.</p>
<p>Karna kecil yang terlunta-lunta, yang sempat diangkat anak oleh kusir kerajaan Astina, akhirnya bisa merayap ke puncak karir sebagai prajurit yang cemerlang. Atas jasa-jasa dan pengabdian Karna, rezim totaliter Kurawa di Kerajaan Astina memberinya jabatan adipati.</p>
<p>Walaupun kerajaan Astina belum mengenal undang-undang otonomi daerah, adipati tetaplah jabatan empuk dan basah yang dambaan setiap birokrat, politisi, dan prajurit, termasuk Karna.</p>
<p>Ketika pecah Bharata Yuda (perang saudara Bharata), Kunti membujuk Adipati Karna untuk meninggalkan rezim batil Kurawa dan bergabung saja dengan Pandawa, yang sedang memperjuangkan hak-hak mereka yang sah atas kerajaan Astina.</p>
<p>Sang Adipati menolak, karena dia sudah terlanjur berhutang budi, ikut mengecap kamuktèn, dan terlibat kebatilan berjamaah dengan rezim Kurawa tadi.</p>
<p>Akhirnya, di Kurusetra, Karna tewas di tangan Arjuna, saudara tirinya.  Jadilah Adipati Karna seorang pahlawan rezim Kurawa; rezim kebatilan yang dibelanya sampai mati.</p>
<p><strong>Pahlawan negara</strong><br />
Pahlawan negara adalah orang-orang yang ‘setia’, dan siap berkorban untuk negara, bukan untuk rezim penguasanya. Dalam banyak hal, kesetiaan tersebut merupakan ikatan emosi sangat kuat antara si pahlawan dengan negeri kelahirannya.</p>
<p>Pahlawan model ini juga rela mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan, demi keutuhan dan keselamatan negara. Dan yang dimaksud dengan ‘negara’ adalah rakyat, pemerintah (yang idealnya juga dipilih rakyat), dan wilayah. Sedumuk bathuk, senyari bumi; setiap jengkal wilayah harus dipertahankan, at all cost, jangan sampai ada yang memisahkan diri atau diambil orang lain.</p>
<p>Kumbokarna adalah contoh klasik seorang pahlawan negara. Walaupun saat itu nasionalisme belum berkembang, adik raja jahat Dasamuka ini terpaksa madheg senopati untuk menangkal invasi pasukan Sri Rama atas kerajaan Alengka. Rama nglurug ke Alengka karena istrinya, si jelita Dewi Sinta, dicuri si hidung belang Dasamuka.</p>
<p>Sebenarnya, Kumbokarna sendiri termasuk orang yang menentang perbuatan culas Dasamuka ini. Bahkan, sebagai protes terhadap kakaknya, Kumbokarno mengembalikan semua kamuktèn yang diperolehnya dari rezim Alengka.</p>
<p>Kalau saja Sri Rama menyelesaikan kasus pencurian istri ini secara baik-baik di pengadilan, atau secara kasar melalui carok (duel ala Madura), tentu si Kumbokarno tidak akan cawé-cawé. Tetapi karena Sri Rama melakukan invasi militer ke Alengka, terpaksalah Kumbokarna melakukan kewajiban konstitusinoal bela-negara. Akhirnya, Kumbokarna pun gugur sebagai pahlawan negara.</p>
<p><strong>Pahlawan kemanusiaan</strong><br />
Pahlawan kemanusiaan adalah orang-orang yang ‘setia’, dan siap berkorban untuk prinsip-prinsip humanisme, bukan untuk negara, apalagi rezim penguasanya. Dalam banyak hal, kesetiaan tersebut mengakar pada idealisme yang sangat kuat untuk membangun dunia yang lebih baik, yang lebih aman bagi setiap orang. Pahlawan model ini terkadang melupakan realitas politik dalam mengejar cita-cita luhur tadi.</p>
<p>Gunawan Wibisono, juga adik Dasamuka, merupakan contoh klasik seorang pahlawan kemanusiaan. Karena terlalu bersemangat dalam memperjuangkan hak-hak azasi manusia, termasuk hak Sinta untuk menolak cinta Dasamuka, akhirnya rezim Alengka memerintahkan dinas intelijennya untuk membunuh Gunawan Wibisono.</p>
<p>Untunglah, Gunawan berhasil bergabung dengan pasukan Sri Rama. Tentu saja, tindakan mencari asylum ini dianggap sebagai pengkhianatan oleh Dasamuka. Gunawan Wibisono diangkat sebagai penasihat perang Sri Rama, yang akhirnya berhasil melakukan regime change di Kerajaan Alengka.</p>
<p><strong>Pahlawan ideal ?</strong><br />
Saya bukan dalang, bukan pula orang bijak yang mampu memberikan pitutur tentang pahlawan yang ideal. Jadi terserah sampéyan, sebagai penonton wayang, atau pembaca kisah wayang ini, untuk memilih sendiri model pahlawan yang paling ideal menurut selera masing-masing. Yang jelas, menurut éyang saya, wayang semakin hilang dan pahlawan juga semakin jarang. Sumonggo.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/12/21/pahlawan-dalam-dunia-wayang/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Dialog Interaktif Dirjen Pothan Dephan Pada Kegiatan Sosialisasi Bela Negara Melalui RRI, Dengan Topik ”Kebijakan Pembinaan Potensi Pertahanan”</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/12/02/dialog-interaktif-dirjen-pothan-dephan-pada-kegiatan-sosialisasi-bela-negara-melalui-rri-dengan-topik-%e2%80%9dkebijakan-pembinaan-potensi-pertahanan%e2%80%9d/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/12/02/dialog-interaktif-dirjen-pothan-dephan-pada-kegiatan-sosialisasi-bela-negara-melalui-rri-dengan-topik-%e2%80%9dkebijakan-pembinaan-potensi-pertahanan%e2%80%9d/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 02 Dec 2009 10:00:42 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Budi Susilo Soepandji]]></category>

		<category><![CDATA[Komponen Cadangan]]></category>

		<category><![CDATA[Potensi Pertahanan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=556</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Ditjen Pothan
Pada 16 Nopember 2009 Dirjen Pothan Dephan Budi Susilo Soepandji kedatangan tim dari RRI untuk melakukan dialog seputar masalah Potensi Pertahanan yang menjadi tugas pokok satuan kerja Ditjen Potensi Pertahanan (Pothan) Departemen Pertahanan, berikut adalah petikan dialog yang dapat kami rangkum :
1. Apa yang dimaksud dengan potensi pertahanan dan bagaimana kaitannya dengan pertahanan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-558" title="usi-foto" src="http://belanegara.net/wp-content/uploads/2009/12/usi-foto-226x300.jpg" alt="usi-foto" width="150" height="200" /><em>Oleh: Ditjen Pothan</em></p>
<p>Pada 16 Nopember 2009 Dirjen Pothan Dephan Budi Susilo Soepandji kedatangan tim dari RRI untuk melakukan dialog seputar masalah Potensi Pertahanan yang menjadi tugas pokok satuan kerja Ditjen Potensi Pertahanan (Pothan) Departemen Pertahanan, berikut adalah petikan dialog yang dapat kami rangkum :</p>
<p><strong>1. Apa yang dimaksud dengan potensi pertahanan dan bagaimana kaitannya dengan pertahanan negara ?</strong><span id="more-556"></span></p>
<p>Jawab :</p>
<p>Sumber daya nasional berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, sarana prasarana dan dana yang dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara. Sebelum ditingkatkan menjadi kemampuan pertahanan, maka sumber daya nasional harus identifikasi, klasifikasi, dan inventarisasi untuk ditransformasikan menjadi potensi kekuatan pertahanan dan selanjutnya dikembangkan menjadi kekuatan pertahanan.</p>
<p>Kaitannya dengan pertahanan Negara, bahwa pertahanan negara bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Dikatakan bersifat semesta, karena didalam penyelenggaraan dilaksanakan secara total, terpadu, terarah dan berlanjut melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah.</p>
<p>Proses transformasi sumber daya nasional menjadi potensi kekuatan pertahanan negara merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan</p>
<p>Jadi pada hakikatnya potensi pertahanan adalah segala usaha untuk mentransformasikan sumber daya nasional, yang mencakup ; sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana yang dimungkinkan untuk dkembangkan menjadi kekuatan pertahanan. Contoh :</p>
<p>1) Sumber Daya Manusia, dalam hal ini misalnya “warga negara”, dapat dimungkinkan untuk menjadi komponen pendukung, komponen cadangan dan komponen utama yang diawali melalui pembinaan kesadaran bela negara.</p>
<p>2) Sarana dan prasarana, dalam hal ini misalnya ”jalan tol”, sebagai prasarana untuk lalu lintas kendaraan, dapat saja kemungkinan dikembangkan menjadi landasan pacu pesawat tempur dalam situasi darurat perang. Untuk mencapai tujuan ini Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan akan membuat kriteria-kriteria, dan standar yang harus dipenuhi untuk menjadikan jalan tol menjadi landasan pacu pesawat tempur. Demikian juga dengan pelabuhan, rumah sakit, pabrik dapat difungsikan untuk keperluan pertahanan.</p>
<p>3) Sumber Daya Alam dan Sumber Daya Buatan, dalam hal, misalnya tumbuhan Rami (sumber daya alam), hasil penelitian dapat dimungkinkan sebagai bahan dasar pembuatan ”fiber glass” (sumber daya buatan) dan selanjutnya fiber glass tersebut dapat dijadikan bodi kendaraan tempur, rompi anti peluru untuk keperluan peralatan militer dll.</p>
<p><strong>2. Dalam rangka penyiapan potensi pertahanan ini, apakah Ditjen Pothan Dephan bekerjasana dengan instansi lain terkait ?</strong></p>
<p>Jawaban :</p>
<p>a. Pertama, berkaitan dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal di lingkungan Departemen Pertahanan.</p>
<p>Sebagaimana disinggung diatas bahwa proses transformasi sumber daya nasional menjadi potensi kekuatan pertahanan negara merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan, dan selanjutnya pengembangan menjadi kekuatan pertahanan merupakan fungsi Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan dan Direktorat Sarana dan Prasarana Pertahanan.</p>
<p>Selanjutnya bagaimana kebijakan strategi gelar, penataan ruang pertahanan dan pengembangan wilayah-wilayah pertahanan merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan. Sedangkan bagaimana kebutuhan penganggaran dan perencanaan secara umum untuk terselenggaranya pertahanan negara merupakan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan.</p>
<p>Transformasi dari sumber daya nasional menjadi potensi pertahanan dan kekuatan pertahanan negara dimaksudkan untuk membangun komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung, dalam rangka sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.</p>
<p>b. Kedua, berkaitan dengan instansi diluar Dephan, dalan hal pengelolaan :</p>
<p>1) Sumber Daya Manusia dan Nilai. Koordinasi pengelolaan sumber daya manusia dan nilai iuntuk kepentingan pertahanan negara, dilakukan antara Dephan, Mabes TNI, Departemen ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), Deptan, Dephut, Depperindag, Kementerian Negara Budpar (Budaya dan Pariwisata), Depdagri, industri strategis, dan Pemda, serta Lembaga-lembaga Kemasyarakatan, dan swasta, yang diberi kepercayaan negara untuk mengolah sumber daya dan memproduksi sumber daya buatan.</p>
<p>2) Sarana dan Prasarana Nasional. Koordinasi pengolahaan sarana dan prasarana nasional untuk kepentingan pertahanan negara dilakukan antara Dephan, Mabes TNI, Depdagri, Depag, Depkeh, dan Ham, Sephub Kementerian Negara Budpar, Deptan, Departemen ESDM, Depperindag, Depdiknas, Depkes, Menristek, industri strategis, dan Pemda, serta lembaga-lembaga kemasyarakatan dan swasta yang mendapat kepercayaan negara untuk mengelola sarana dan prasarana nasional.</p>
<p>3) Industri dan Teknologi. Koordinasi pemanfaatan industri dan Iptek untuk kepentingan pertahanan dilakukan antara Dephan, Mabes TNI, Menristek BUMN, Dewan Riset Nasional (DRN), BPPT, LIPI, Perguruan tinggi serta lembaga –lembaga litbang nasional.</p>
<p>4) Wilayah Negara. (Wilneg). Setiap instansi/lembaga mempunyai kewajiban agar didalam programnya selalu menjaga dan menciptakan kondisi yang mendukung terpeliharanya kesatuan dan keutuhan wilayah negara sebagai wadah terlaksananya upaya pertahanan negara. Koordinasi mewujudkan dilakukan oleh Dephan, Mabes TNI, Depdagri, Deplu, Dephub, Bakosurtanal.</p>
<p><strong>3. Berkaitan dengan potensi pertahanan negara, apa yang dapat diberikan setiap warga negara ? Apa contoh kegiatan secara kongkrit !</strong></p>
<p>Jawaban :</p>
<p>a. Setiap warga negara dapat berpartisipasi didalam membangun potensi pertahanan, dalam hal :</p>
<p>1) Penciptaan Kondisi Juang. Yang dimaksud dengan penciptaan kondisi juang ialah menciptakan lingkungan yang kondusif yang dapat mendukung sistem pertahanan semesta. Sebagai contoh; Membangun karakter bangsa melalui warga negara. Membangun karakter warga negara yang memiliki kesadaran bela negara merupakan hal yang penting dalam pencitaan kondisi juang, karena kesadaran bela negara merupakan prasyarat didalam membangun sisten pertahanan negara. Kesadaran bela negara tidak muncul begitu saja, tetapi harus dibangun melalui proses pendidikan. Dengan demikian warga negara dapat berpartisipasi dalam sosialiasi tentang kesadaran bela negara, melalui pendidikan kesadaran bela negara. Pendidikan kesadaran bela negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, misalnya melalui ceramah, pendidikan dan pelatihan, pengabdian kepada masyarakat, penciptaan lingkungan yang kondusif bagi terselenggaranya pembangunan. Selanjutnya melalui kesadaran bela negara sebagai penciptaan kondisi pada ruang/wilayah negara, maka sistem pertahanan negara yang dibangun secara demokratis yang melibatkan seluruh elemen kekuatan bangsa dapat diwujudkan, sehingga terbentuk komponen-komponen pertahanan negara, yang mencakup komponen utama (TNI), komponen cadangan (komponen yang melawan dengan senjata setelah dilakukan mobilisasi) dan komponen pendukung (komponen yang melawan tanpa kekuatan bersenjata).</p>
<p>2) Ruang Juang. Yang dimaksud ruang juang disini adalah ruang wilayah negara atau ruang geografis . Berpartisipasi dalam pembangunan yang berkaitan dengan pengisian ruang wilayah negara, harus sesuai dengan tata ruang pada umunya dan tata ruang pertahanan pada khususnya, misalnya membangun kemampuan logistik wilayah, meningkatkan produktivitas material strategis (karet, kelapa sawit (bioenergi), penyiapan keperluan barang dan jasa yang mendukung wilayah.</p>
<p>3) Alat Juang. Yang dimaksud dengan alat juang adalah segala sumber daya nasional yang memiliki kapabilitas untuk mendukung sistem pertahanan negara.<br />
Contoh, dalam hal sumber daya manusia, maka setiap warga negara harus memiliki ketrampilan khusus, misalnya dalam bidang dunia maya menciptakan software dan hardware, yang mampu mencegah serangan virus di internet yang dapat mengacaukan data dan jaringan komunikasi, atau sebaliknya membuat virus untuk mengacaukan komunikasi lawan dll. Dengan pengembangan ketrampilan khusus ini, maka warga negara mempunyai kapabilitas sebagai alat juang. Ketrampilan lainnya, misalnya ketrampilan dalam komunukasi politik, untuk mampu menggerakan massa, atau menghancurkan lawan melalui jalur diplomasi dan politik.</p>
<p><strong>4. Apa hubungan Departemen Pertahahan dengan TNI berkaitan dengan penyiapan wilayah pertahanan ?</strong></p>
<p>Jawab :</p>
<p>a. Wilayah pertahanan pada dasarnya harus dipersiapkan. Dalam kaitan dengan penyiapan wilayah pertahanan sesuai dengan penjelasan pasal 7 point 8 UU Nomor 34 Tentang Tentara Nasional Indonesia, maka tugas TNI dinyatakan sebagai berikut :</p>
<p>1) Membantu pemerintah menyiapkan potensi nasional menjadi kekuatan pertahanan yang dipersiapkan secara dini meliputi wilayah pertahanan beserta kekuatan pendukungnya, untuk melaksanakan operasi militer untuk perang, yang pelaksanaannya didasarkan pada kepentingan pertahanan negara sesuai dengan sistem pertahanan semesta.<br />
2) Membantu pemerintah menyelenggarakan pelatihan dasar kemiliteran secara wajib bagi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.<br />
3) Membantu pemerintah memberdayakan rakyat sebagai kekuatan pendukung.</p>
<p>b. TNI dapat melaksanakan kegiatan pelaksanaan pembangunan guna penyiapan wilayah pertahanan dibawah koordinasi Departemen Pertahanan, hal ini sesuai dengan BAB III mengenai ”Kedudukan” , pasal 3 ayat (2) UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI dinyatakan bahwa ”dalam kebijakan dan strategi pertahanan serta dukungan administrasi , TNI dibawah koordinasi Departemen pertahanan.</p>
<p><strong>5. Kesimpulan dan Saran</strong></p>
<p>a. Kesimpulan<br />
1) Hakikatnya potensi pertahanan adalah segala usaha untuk mentransformasikan sumber daya nasional, yang mencakup; sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, sarana dan prasarana yang dimungkinkan untuk dkembangkan menjadi kekuatan pertahanan.<br />
2) Didalam membangun potensi pertahanan, Departemen Pertahanan berkerja dengan berbagai instansi pemerinah, TNI, swasta dan masyarakat secara luas.<br />
3) Tujuan dari penyiapan potensi pertahanan adalah menciptakan ruang juang, kondisi juang dan alat juang pada ruang wilayah negara, sehingga memungkinkan terselenggaranya pertahanan negara yang bersifat semesta.</p>
<p>b. Saran. Saya mengajak kepada seluruh warga bangsa untuk bersama-sama membangun potensi pertahanan negara, sesuai dengan wewenang dan bidang tugas kita masing-masing, sesuai dengan jangkauan kemampuan kita demi kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan serta keselamatan bangsa dan negara dari berbagai ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan.</p>
<p><strong>6. Sebagai pengemban fungsi perumus kebijakan khususnya bidang potensi pertahanan, kebijakan apa saja yang telah dibuat oleh Ditjen Pothan sampai saat ini ?</strong></p>
<p>Jawab :</p>
<p>Sebagai tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang PertahananNegara, Ditjen Pothan telah menyusun beberapa kebijakan yang berkaiatan dengan potensi pertahanan, antara lain :</p>
<p>a. Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan Pertahanan Negara (RUU KCPN)</p>
<p>1) Berdasarkan Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Pasal 1 titik 5, 6 dan 7, pilar pertahanan Indonesia terdiri dari 3 komponen yaitu : Komponen Utama, Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung. Departemen Pertahanan bertanggung jawab terhadap perencanaan dan pembinaan ketiga komponen tersebut.</p>
<p>2) Komponen Cadangan merupakan salah satu wadah keikutsertaan warga negara dan seluruh sumdanas dalam usaha pertahanan negara, sebagai model/cara menyiapkan, melatih jiwa militansi dan kemampuan bela negara bagi bangsa Indonesia.</p>
<p>3) Penyusunan RUU Komponen Cadangan merupakan bagian dari pembangunan Sistem Pertahanan. Komponen Cadangan pada tahap pembentukannya akan dilaksanakan secara bertahap dengan memperhatikan dan menyesuaikan kemampuan dukungan anggaran yang ada.</p>
<p>4) Pokok-pokok/isi RUU Komponen Cadangan meliputi Pembentukan Komponen Cadangan yang terdiri dari pendataan, pemilahan, pemeriksaan, latihan dasar kemiliteran dan pengangkatan.</p>
<p>5) Komponen Cadangan bukan wajib militer, tetapi intinya adalah wajib bagi warga negara yang telah mempunyai pekerjaan tetap (pegawai negeri / swasta) yang memenuhi kriteria dan persyaratan-persyaratan tertentu untuk mengikuti “latihan dasar kemiliteran” selama 30 hari. Kemudian kembali ke profesinya semula sebagai masyarakat sipil.</p>
<p>6) Undang-Undang Komponen Cadangan juga membuka kesempatan bagi warga negara diluar kriteria wajib namum secara sukarela mereka ingin mengabdikan diri masuk menjadi Anggota Komponen cadangan.</p>
<p>7) Penggunaan Komponen Cadangan hanya untuk menghadapi ancaman militer melalui keputusan “mobilisasi” yang ditetapkan oleh Presiden dengan persetujuan DPR dengan memperhitungkan eskalasi tingkat ancaman yang dihadapi. Pada saat dimobilisasi Komponen Cadangan bersifat “kombatan” bergerak bersama-sama dengan TNI dalam operasi militer perang.</p>
<p>?<br />
b. RUU Komponen Pendukung Pertahanan Negara (KPPN).</p>
<p>1) Dalam RUU Komponen Pendukung tidak memuat substansi untuk membentuk kekuatan nyata yang dapat dimobilisasi menghadapi ancaman dalam perlawanan bersenjata secara fisik. Komponen Pendukung pada prinsipnya adalah elemen-elemen sumber daya nasional ditata dalam 5 (lima) segmen yaitu : Para Militer, Tenaga Ahli/ Profesi, Industri Strategis, SDA/B dan Sarana Prasarana Nasional serta semua warga negara sebagai individu maupun sebagai anggota organisasi masyarakat.</p>
<p>2) Undang-Undang ini akan memberikan koridor, rambu-rambu serta peluang bagi tiap-tiap segmen tersebut tentang kontribusi apa yang harus diberikan untuk kepentingan pertahanan negara sesuai dengan jenis segmennya, dalam kapasitasnya sebagai Komponen Pendukung Pertahanan Negara.</p>
<p>3) Saat ini penyusunan RUU Komponen Pendukung sedang dalam persiapan tahap Pantardep di Biro Hukum.</p>
<p>c. RUU Bela Negara</p>
<p>1) RUU ini merupakan amanat pasal 9 Undang-Undang Nomor : 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Keikutsertaan dimaksud diselenggarakan melalui:</p>
<p>a. pendidikan kewarganegaraan;<br />
b. pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;<br />
c. pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajib; dan<br />
d. pengabdian sesuai dengan profesi.</p>
<p>2) Bela negara adalah bagian dari usaha pertahanan negara yang diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman, guna membentuk kekuatan pertahanan. Kekuatan tersebut harus disiapkan dan dibentuk secara dini oleh pemerintah, dengan upaya mengisi jiwa warga negara dengan pemahaman kesadaran bela negara .</p>
<p>3) Mengingat masalah pelatihan dasar kemiliteran sudah merupakan satua kesatuan dari pembentukan Komponen Cadangan, sedangkan pengabdian sebagai prajurit TNI telah diatur dalam UU No.34 Tahun 2004, maka RUU ini lebih banyak memfokuskan pengaturan tentang penyelenggaraan pendidikan kesadaran bela negara sebagai bagian dari pendidikan kewarganegaraan kepada seluruh warga negara, dan pengabdian sesuai dengan profesi warga negara dalam upaya bela negara.</p>
<p>4) Saat ini penyusunan RUU bela negara masuk pada tahap konsultasi publik, agar mendapatkan masukan sebanyak-banyaknya dari masyarakat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/12/02/dialog-interaktif-dirjen-pothan-dephan-pada-kegiatan-sosialisasi-bela-negara-melalui-rri-dengan-topik-%e2%80%9dkebijakan-pembinaan-potensi-pertahanan%e2%80%9d/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Peristiwa Sepuluh November</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/11/10/peristiwa-sepuluh-november/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/11/10/peristiwa-sepuluh-november/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 10 Nov 2009 04:38:05 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Pahlawan]]></category>

		<category><![CDATA[Pejuang]]></category>

		<category><![CDATA[Surabaya]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=551</guid>
		<description><![CDATA[
Oleh: Kudoni Blog
Peristiwa 10 November merupakan peristiwa sejarah perang antara Indonesia dan Belanda. Pada 1 Maret 1942, tentara Jepang mendarat di Pulau Jawa, dan tujuh hari kemudian, tepatnya, 8 Maret, pemerintah kolonial Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak itu, Indonesia diduduki oleh Jepang.
Tiga tahun kemudian, Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu setelah dijatuhkannya bom [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-554" title="surabaya-10-nop" src="http://belanegara.net/wp-content/uploads/2009/11/surabaya-10-nop-237x300.jpg" alt="surabaya-10-nop" width="150" height="190" /></p>
<p style="text-align: left;"><em>Oleh: Kudoni Blog</em></p>
<p style="text-align: left;">Peristiwa 10 November merupakan peristiwa sejarah perang antara Indonesia dan Belanda. Pada 1 Maret 1942, tentara Jepang mendarat di Pulau Jawa, dan tujuh hari kemudian, tepatnya, 8 Maret, pemerintah kolonial Belanda menyerah tanpa syarat kepada Jepang. Sejak itu, Indonesia diduduki oleh Jepang.</p>
<p style="text-align: left;">Tiga tahun kemudian, Jepang menyerah tanpa syarat kepada sekutu setelah dijatuhkannya bom atom (oleh Amerika Serikat) di Hiroshima dan Nagasaki.<span id="more-551"></span> Peristiwa itu terjadi pada Agustus 1945. Mengisi kekosongan tersebut, Indonesia kemudian memproklamirkan kemerdekaannya pada 17 Agustus 1945. Sebelum dilucuti oleh sekutu, rakyat dan para pejuang Indonesia berupaya melucuti senjata para tentara Jepang. Maka timbullah pertempuran-pertempuran yang memakan korban di banyak daerah. Ketika gerakan untuk melucuti pasukan Jepang sedang berkobar, tanggal 15 September 1945, tentara Inggris mendarat di Jakarta, kemudian mendarat di Surabaya pada 25 Oktober. Tentara Inggris didatangkan ke Indonesia atas keputusan dan atas nama Sekutu, dengan tugas untuk melucuti tentara Jepang, membebaskan para tawanan yang ditahan Jepang, serta memulangkan tentara Jepang ke negerinya. Tetapi, selain itu, tentara Inggris juga membawa misi mengembalikan Indonesia kepada pemerintah Belanda sebagai jajahannya.NICA (Netherlands Indies Civil Administration) pun membonceng. Itulah yang meledakkan kemarahan rakyat Indonesia di mana-mana.</p>
<p style="text-align: left;">Di Surabaya, dikibarkannya bendera Belanda, Merah-Putih-Biru, di Hotel Yamato, telah melahirkan Insiden Tunjungan, yang menyulut berkobarnya bentrokan-bentrokan bersenjata antara pasukan Inggris dengan badan-badan perjuangan yang dibentuk oleh rakyat. Bentrokan-bentrokan bersenjata dengan tentara Inggris di Surabaya, memuncak dengan terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, (pimpinan tentara Inggris untuk Jawa Timur), pada 30 Oktober.</p>
<p style="text-align: left;">Setelah terbunuhnya Brigadir Jenderal Mallaby, penggantinya (Mayor Jenderal Mansergh) mengeluarkan ultimatum yang merupakan penghinaan bagi para pejuang dan rakyat umumnya. Dalam ultimatum itu disebutkan bahwa semua pimpinan dan orang Indonesia yang bersenjata harus melapor dan meletakkan senjatanya di tempat yang ditentukan dan menyerahkan diri dengan mengangkat tangan di atas. Batas ultimatum adalah jam 6.00 pagi tanggal 10 November 1945.</p>
<p style="text-align: left;">Ultimatum tersebut ditolak oleh Indonesia. Sebab, Republik Indonesia waktu itu sudah berdiri (walaupun baru saja diproklamasikan), dan Tentara Keamanan Rakyat (TKR) sebagai alat negara juga telah dibentuk.</p>
<p style="text-align: left;">Selain itu, banyak sekali organisasi perjuangan yang telah dibentuk masyarakat, termasuk di kalangan pemuda, mahasiswa dan pelajar. Badan-badan perjuangan itu telah muncul sebagai manifestasi tekad bersama untuk membela republik yang masih muda, untuk melucuti pasukan Jepang, dan untuk menentang masuknya kembali kolonialisme Belanda (yang memboncengi kehadiran tentara Inggris di Indonesia).</p>
<p style="text-align: left;">Pada 10 November pagi, tentara Inggris mulai melancarkan serangan besar-besaran dan dahsyat sekali, dengan mengerahkan sekitar 30 000 serdadu, 50 pesawat terbang, dan sejumlah besar kapal perang.</p>
<p style="text-align: left;">Berbagai bagian kota Surabaya dihujani bom, ditembaki secara membabi-buta dengan meriam dari laut dan darat. Ribuan penduduk menjadi korban, banyak yang meninggal dan lebih banyak lagi yang luka-luka. Tetapi, perlawanan pejuang-pejuang juga berkobar di seluruh kota, dengan bantuan yang aktif dari penduduk.</p>
<p style="text-align: left;">Pihak Inggris menduga bahwa perlawanan rakyat Indonesia di Surabaya bisa ditaklukkan dalam tempo 3 hari saja, dengan mengerahkan persenjataan modern yang lengkap, termasuk pesawat terbang, kapal perang, tank, dan kendaraan lapis baja yang cukup banyak.</p>
<p style="text-align: left;">Namun di luar dugaan, ternyata perlawanan itu bisa bertahan lama, berlangsung dari hari ke hari, dan dari minggu ke minggu lainnya. Perlawanan rakyat yang pada awalnya dilakukan secara spontan dan tidak terkoordinasi, makin hari makin teratur. Pertempuran besar-besaran ini memakan waktu sampai sebulan, sebelum seluruh kota jatuh di tangan pihak Inggris.</p>
<p style="text-align: left;">Peristiwa berdarah di Surabaya ketika itu juga telah menggerakkan perlawanan rakyat di seluruh Indonesia untuk mengusir penjajah dan mempertahankan kemerdekaan. Banyaknya pejuang yang gugur dan rakyat yang menjadi korban ketika itulah yang kemudian dikenang sebagai Hari Pahlawan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/11/10/peristiwa-sepuluh-november/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Membongkar Jejak Sejarah Budaya Korupsi Di Indonesia</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/11/06/membongkar-jejak-sejarah-budaya-korupsi-di-indonesia/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/11/06/membongkar-jejak-sejarah-budaya-korupsi-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 06 Nov 2009 00:56:28 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Budaya]]></category>

		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=546</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Herdiansyah Hamzah

“Korupsi yang semakin subur dan seakan tak pernah ada habisnya, baik ditingkat pusat sampai daerah ; merupakan bukti nyata betapa bobroknya moralitas para pejabat pemerintahan kita. Namun apakah korupsi hanya diakibatkan oleh persoalan moralitas belaka?. Kita akan tahu dengan belajar dari sejarah”.
Ungkapan tersebut di atas terasa sangat keliru meski ada kebenarannnya yang dikandung [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft size-medium wp-image-549" title="kpk" src="http://belanegara.net/wp-content/uploads/2009/11/kpk-300x244.jpg" alt="kpk" width="150" height="121" /><em>Oleh: Herdiansyah Hamzah</em><br />
<em><br />
“Korupsi yang semakin subur dan seakan tak pernah ada habisnya, baik ditingkat pusat sampai daerah ; merupakan bukti nyata betapa bobroknya moralitas para pejabat pemerintahan kita. Namun apakah korupsi hanya diakibatkan oleh persoalan moralitas belaka?. Kita akan tahu dengan belajar dari sejarah”.</em></p>
<p>Ungkapan tersebut di atas terasa sangat keliru meski ada kebenarannnya yang dikandung di dalamnya.<span id="more-546"></span> Kita tidak boleh serta merta melihat segi moral sebagai aspek tunggal dari praktek korupsi di Indonesia. Moralitas seseorang sangat ditentukan oleh lingkungan dan pergaulan sosialnya. Tinggi rendahnya moralitas yang terbangun dalam diri seseorang, tergantung seberapa besar dia menyerap nilai (pervade value) yang diproduksi oleh lingkungannya. Selama 32 tahun Orde Baru berkuasa, moralitas masyarakat direduksi oleh kepentingan politik dominan ketika itu. Negara melalui pemerintah telah secara sengaja membangun stigma dan prilaku yang menyimpang (abuse of power), dengan melegalkan praktek korupsi dikalangan pejabat-pejabat pemerintahan. Hal tersebut dikarenakan oleh bentuk serta pola praktek kekuasaan yang cenderung menindas sehingga secara terang-terangan telah melegalkan praktek korupsi, meski di depan mata masyarakat kita sendiri.</p>
<p>Zaman itu, mungkin saja semua orang tahu (bahkan tak jarang yang pura-pura tak tahu), bahwa telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan penggunaan uang rakyat dalam bentuk korupsi yang dilakukan oleh penguasa Orde Baru dan kroni-kroninya. Akan tetapi, budaya politik bisu yang dihegemonisasi oleh pemerintah, membuat masyarakat terkesan diam dan acuh akibat ketakutan-ketakutan mereka yang oleh pemerintah sengaja diproduksi secara sistematis ketika itu. Bersuara berarti berhadapan dengan kekuasaan, yang tentu akan berujung tekanan dan represi bagi yang berani menyuaraknnya.</p>
<p>Moralitas vs Sentralisme Kekuasaan<br />
Korupsi merupakan sebuah masalah ekonomi yang berakar pada struktur sosial-politik masyarakat Indonesia. Korupsi bukanlah sebuah masalah moral semata, seperti yang dikatakan oleh sebagian besar orang yang meyakininya. Sekalipun tentu saja masalah moral memiliki peran penting dalam menyuburkan praktek korupsi di Negara kita, akan tetapi peran tersebut tidak tidak terlepas dari struktur politik kekuasaan yang memberikan ruang untuk munculnya masalah korupsi ini. Belakangan ini, begitu banyak terdengar upaya kampanye sederhana (soft campaigne), baik pemerintah, tokoh masyarakat, NGO/LSM, hingga tokoh-toko agama tentang seruan serta imbauan kepada masyarakat untuk terus memperbaiki akhlak dan nilai-nilai moral yang selama ini dianggap biang terjadinya korupsi di Indonesia. Media yang digunakan beragam, mulai dari iklan TV, Koran, Majalah, Tabloid hingga pamflet dan selebaran, yang intinya adalah menekankan kepada masyarakat bahwa, “jika ingin korupsi dibasmi, maka perbaikilah moral dan akhlak dasar kita, sebab moral yang bobrok merupakan akar penyebab korupsi di Indonesia”. Upaya tersebut bukan salah, namun keliru memandang persoalan secara objektif dan komprehensif. Bahkan kekhawatiran terbesar masyarakat adalah, “jangan sampai upaya kampanye anti korupsi yang terus menerus menyudutkan masalah moral sebagai biang keladi menjamurnya korupsi, hanya dijadikan sebagai upaya “cuci tangan” dan “pengalihan isu” dari para pejabat korup, sehingga dengan demikian, masyarakat kian lupa dengan faktor utama yang mendorong lahirnya praktek korupsi tersebut, yakni ; Bangunan kekuasan yang otoriter, menindas dan terpusat kepada segelintir orang saja”. Rendahnya moralitas seseorang, memang menjadi salah satu varian penyebab korupsi, namun masih ada hal yang lebih penting dari akar persoalan membudayanya praktek korupsi, yang tentu lebih substansial dari sekedar alasan moralitas.</p>
<p>Salah satu di antara banyak faktor yang berperan menyuburkan korupsi adalah “sentralisme kekuasaan”, atau struktur pemerintahan yang memusatkan kekuasaan di tangan segelintir elit saja. Bayangkan, jika kekuasaan dijalankan dengan tangan besi, betapa mudahnya praktek korupsi ini dilakukan atas nama kepentingan bersama. Sama persis dengan praktek kekuasaan yang dijalankan oleh pemerintahan Orde Baru Soeharto, dimana pemerintah dengan begitu mudahnya menghisap pajak dan uang rakyat atas nama dan untuk pembangunan. Siapa yang menghalang-halangi, dicap sebagai anti pemerintah, membahayakan stabilitas Negara, hingga tuduhan komunis gaya baru dan lain sebagainya. Hakekatnya, kekuasaan Negara yang terpusat kepada segelintir orang saja, tentu akan mengakibatkan dominasi dan hegemoni yang kuat terhadap mayoritas rakyat Indonesia. Hal inilah yang menjadi factor penting mengapa korupsi begitu sangat mudahnya tumbuh subur dan berkembang di Indonesia.</p>
<p>Pada sisi lain, secara sosiologis dapat kita analisis bahwa kecenderungan korupsi yang menyebar dan menjamur dikalangan masyarakat umum, juga tidak lepas dari bangunan kekuasaan yang dipraktekkan oleh Orde Baru Soeharto. Pemikiran masyarakat telah secara otomatis terhegemoni dan tercekcoki oleh lingkungan social yang terbentuk dari bangunan kekuasaan yang sentralistik dan otoriter tersebut. Wajar kemudian ketika sebahagian besar pejabat-pejabat pemerintahan hingga tingkat daerah (Gubernur, Bupati, Walikota, Camat, Lurah hingga kepala dusun sekalipun), juga ikut bertindak sama dengan prilaku yang diterapkan oleh kekuasaan Orde Baru yang otoriter dan sewenang-wenang. Pejabat lokal pemerintahan inipun, tak segan untuk menggunakan otoritasnya demi memperkaya diri sendiri dengan menghisap serta menindas masyarakat. Toh pada akhirnya, masyarakat terkesan diam dan tak berani bertanya apalagi melakukan protes akibat dominannya kekuasaan yang terjadi. Akibatnya, budaya politik yang terbangun ditengah masyarakat cenderung prematur dan prakmatis. Semisal, banyaknya masyarakat yang berlomba-lomba untuk menjadi Bupati atau Camat meski harus menghabiskan biaya yag tak sedikit dalam pemilihannya dengan satu pemikiran, “Bukankah biaya yang saya keluarkan ini tak seberapa jika dibandingkan dana yang akan saya dapatkan di pemerintahan jika berkuasa nanti? Bahkan bisa berlipat-lipat jumlahnya”. Sungguh situasi yang sangat menyedihkan ditengah kondisi dan kehidupan masyarakat yang semakin terpuruk.</p>
<p>Warisan Masa Lalu<br />
Dalam konteks perjalanan bangsa Indonesia, persoalan korupsi memang telah mengakar dan membudaya. Bahkan dikalangan mayoritas pejabat publik, tak jarang yang menganggap korupsi sebagi sesuatu yang “lumrah dan Wajar”. Ibarat candu, korupsi telah menjadi barang bergengsi, yang jika tidak dilakukan, maka akan membuat “stress” para penikmatnya. Korupsi berawal dari proses pembiasan, akhirnya menjadi kebiasaan dan berujung kepada sesuatu yang sudah terbiasa untuk dikerjakan oleh pejabat-pejabat Negara. Tak urung kemudian, banyak masyarakat yang begitu pesimis dan putus asa terhadap upaya penegakan hukum untuk menumpas koruptor di Negara kita. Jika dikatakan telah membudaya dalam kehidupan, lantas darimana awal praktek korupsi ini muncul dan berkembang?. Tulisan ini akan sedikit memberikan pemaparan mengenai asal-asul budaya korupsi di Indonesia yang pada hakekatnya telah ada sejak dulu ketika daerah-daerah di Nusantara masih mengenal system pemerintah feodal (Oligarkhi Absolut), atau sederhanya dapat dikatakan, pemerintahan disaat daerah-daerah yang ada di Nusantara masih terdiri dari kerajaan-kerajaan yang dipimpin oleh kaum bangsawan (Raja, Sultan dll).</p>
<p>Secara garis besar, budaya korupsi di Indonesia tumbuh dan berkembang melalu 3 (tiga) fase sejarah, yakni ; zaman kerajaan, zaman penjajahan hingga zaman modern seperti sekarang ini. Mari kita coba bedah satu-persatu pada setiap fase tersebut. Pertama, Fase Zaman Kerajaan. Budaya korupsi di Indonesia pada prinsipnya, dilatar belakangi oleh adanya kepentingan atau motif kekuasaan dan kekayaan. Literatur sejarah masyarakat Indonesia, terutama pada zaman kerajaan-kerajaan kuno, seperti kerajaan Mataram, Majapahit, Singosari, Demak, Banten dll, mengajarkan kepada kita bahwa konflik kekuasan yang disertai dengan motif untuk memperkaya diri (sebagian kecil karena wanita), telah menjadi faktor utama kehancuran kerajaan-kerajaan tersebut. Coba saja kita lihat bagaimana Kerajaan Singosari yang memelihara perang antar saudara bahkan hingga tujuh turunan saling membalas dendam berebut kekuasaan, mulai dari Prabu Anusopati, Prabu Ranggawuni, hingga Prabu Mahesa Wongateleng dan seterusnya. Hal yang sama juga terjadi di Kerajaan Majapahit yang menyebabkan terjadinya beberapa kali konflik yang berujung kepada pemberontakan Kuti, Nambi, Suro dan lain-lain. Bahkan kita ketahui, kerajaan Majapahit hancur akibat perang saudara yang kita kenal dengan “Perang Paregreg” yang terjadi sepeninggal Maha Patih Gajah Mada. Lalu, kerajaan Demak yang memperlihatkan persaingan antara Joko Tingkir dengan Haryo Penangsang, ada juga Kerajaan Banten yang memicu Sultan Haji merebut tahta dan kekuasaan dengan ayahnya sendiri, yaitu Sultan Ageng Tirtoyoso (Amien Rahayu SS, Jejak Sejarah Korupsi Indonesia-Analis Informasi LIPI). Hal menarik lainnya pada fase zaman kerajaan ini adalah, mulai terbangunnya watak opurtunisme bangsa Indonesia. Salah satu contohnya adalah posisi orang suruhan dalam kerajaan, atau yang lebih dikenal dengan “abdi dalem”. Abdi dalem dalam sisi kekuasaan zaman ini, cenderung selalu bersikap manis untuk menarik simpati raja atau sultan. Hal tersebut pula yang menjadi embrio lahirnya kalangan opurtunis yang pada akhirnya juga memiliki potensi jiwa yang korup yang begitu besar dalam tatanan pemerintahan kita dikmudian hari.</p>
<p>Kedua, Fase Zaman Penjajahan. Pada zaman penjajahan, praktek korupsi telah mulai masuk dan meluas ke dalam sistem budaya sosial-politik bangsa kita. Budaya korupsi telah dibangun oleh para penjajah colonial (terutama oleh Belanda) selama 350 tahun. Budaya korupsi ini berkembang dikalangan tokoh-tokoh lokal yang sengaja dijadikan badut politik oleh penjajah, untuk menjalankan daerah adiministratif tertentu, semisal demang (lurah), tumenggung (setingkat kabupaten atau provinsi), dan pejabat-pejabat lainnya yang notabene merupakan orang-orang suruhan penjajah Belanda untuk menjaga dan mengawasi daerah territorial tertentu. Mereka yang diangkat dan dipekerjakan oleh Belanda untuk memanen upeti atau pajak dari rakyat, digunakan oleh penjajah Belanda untuk memperkaya diri dengan menghisap hak dan kehidupan rakyat Indonesia. Sepintas, cerita-cerita film semisal Si Pitung, Jaka Sembung, Samson &amp; Delila, dll, sangat cocok untuk menggambarkan situasi masyarakat Indonesia ketika itu. Para cukong-cukong suruhan penjajah Belanda (atau lebih akrab degan sebutan “Kompeni”) tersebut, dengan tanpa mengenal saudara serumpun sendiri, telah menghisap dan menindas bangsa sendiri hanya untuk memuaskan kepentingan si penjajah. Ibarat anjing piaraan, suruhan panjajah Belanda ini telah rela diperbudak oleh bangsa asing hanya untuk mencari perhatian dengan harapan mendapatkan posisi dan kedudukan yang layak dalam pemerintahan yang dibangun oleh para penjajah. Secara eksplisit, sesungguhnya budaya penjajah yang mempraktekkan hegemoni dan dominasi ini, menjadikankan orang Indonesia juga tak segan menindas bangsanya sendiri lewat perilaku dan praktek korupsi-nya. Tak ubahnya seperti drakula penghisap darah yang terkadang memangsa kaumnya sendiri demi bertahan hidup (Survival).</p>
<p>Ketiga, Fase Zaman Modern. Fase perkembangan praktek korupsi di zaman modern seperti sekarang ini sebenarnya dimulai saat lepasnya bangsa Indonesia dari belenggu penjajahan. Akan tetapi budaya yang ditinggalkan oleh penjajah kolonial, tidak serta merta lenyap begitu saja. salah satu warisan yang tertinggal adalah budaya korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Hal tersebut tercermin dari prilaku pejabat-pejabat pemerintahan yang bahkan telah dimulai di era Orde lama Soekarno, yang akhirnya semakin berkembang dan tumbuh subur di pemerintahan Orde Baru Soeharto hingga saat ini. Sekali lagi, pola kepemimpinan yang cenderung otoriter, anti-demokrasi dan anti-kritik, membuat jalan bagi terjadi praktek korupsi dimana-mana semakin terbuka. Indonesia tak ayal pernah menduduki peringkat 5 (besar) Negara yang pejabatnya paling korup, bahkan hingga saat ini.</p>
<p>Korupsi ; Kekerasan Struktural Terhadap Rakyat<br />
Secara hakiki, korupsi merupakan bentuk kekerasan struktural yang dilakukan oleh Negara dan pejabat pemerintahan terhadap masyarakat. Betapa tidak, korupsi yang kian subur akan semakin membuat beban devisit anggaran Negara semakin bertambah. Hal ini kemudian akan mengakibatkan sistem ekonomi menjadi “colaps” dan berujung kepada semakin tingginya inflasi yang membuat harga-harga kebutuhan masyarakt kian melambung tinggi. Eknomi biaya tinggi ini berakibat terjadinya ketidakseimbangan antara daya beli masyarakat dengan tingkat harga komoditas terutama komoditas bahan pokok. Masyarakat cenderung dipaksa untuk menerima keadaan ini, meski ambruknya sistem ekonomi kita ini, adalah akibat dari ulah para pejabat yang mengkorupsi uang Negara demi kepentingan pribadi, kelompok dan golongan masing-masing. Intinya, masyarakat dipakda untuk menanggung beban yang tidak dilakukannya. Kita tentu masih ingat dengan “krisis moneter” yang terjadi antara tahun 1997/1998 lalu!!!. Penyebab utama dari terjadinya krisis yang melanda Indonesia ketika itu adalah beban keuangan Negara yang semakin menipis akibat ulah pemerintahan Orde Baru Soeharto yang sangat korup.</p>
<p>Korupsi dikatakan sebaga bentuk kekerasan struktural, sebab korupsi yang dilakukan oleh para pejabat merupakan bentuk penyelewengan terhadap kekuasaan Negara, dimana korupsi lahir dari penggunaan otoritas kekuasaan untuk menindas, merampok dan menghisap uang rakyat demi kepentingan pribadi. Akibatnya, fungsi Negara untuk melayani kepentingan rakyatnya, berubah menjadi mesin penghisap bagi rakyatnya sendiri. Relasi politik yang terbangun antara masyarakat dan Negara melalui pemerintah sungguh tidak seimbang. Hal ini berakibat kepada munculnya aristokrasi baru dalam bangunan pemerintahan kita. Negara dituding telah dengan sengaja menciptakan ketimpangan sosial dalam kehidupan masyarakat. Kemiskinan yang semakin meluas, antrian panjang barisan pengangguran, tidak memadainya gaji dan upah buruh, anggaran social yang semakin kecil akibat pencabutan subsidi (Pendidikan, kesehatan, listril, BBM, telepon dll), adalah deretan panjang persoalan yang menghimpit masyarakat sehingga membuat beban hidup masyarakat semakin sulit. Bukankah ini akibat dari praktek kongkalikong (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) yang dilakukan oleh pejabat-pejabat pemerintah kita yang korup?. Salah satu fakta penitng yang bisa kita saksikan adalah bagaimana pemerintah dengan lapang dada telah suka rela melunasi hutang-hutang Negara yang telah dikorup oleh pemerintah Orde Baru dulu. Di dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), pemerintah mengalokasi anggaran kurang lebih 40 (empat puluh) persen untuk mebayar utang-utang luar negeri melalui IMF, Bank Dunia, Paris Club, CGI, serta lembaga donor lainnya. Belum lagi dana penggunaan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang harus ditanggung oleh Negara. Alokasi pemabayaran utang-utang Negara akibat korupsi ini, akan menuai konsekuensi, yakni ; membebankan pembayaran utang tersebut kepada rakyat indoensia yang sama sekali tidak pernah menikmati utang-utang tersebut. Membebankan dengan memilih mencabut anggaran dan subsidi social bagi masyarakat. Membebankan dengan semakin terpuruknya nasib dan kehidupan masyarakat. Sungguh tidak adil, “Koruptor yang menikmati, rakyat yang dikorbankan”!!!. Dari pemaparan tersebut, maka sangatlah wajar jika dikatakan bahwa praktek korupsi merupakan sebuah bentuk tindakan kekerasan secara sistemik, yang telah sengaja dibangun dan diciptakan oleh struktur kekuasaan negara terhadap masyarakat sendiri.</p>
<p>Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat<br />
Tidak bisa kita pungkiri bahwa tingkat praktek korupsi dikalangan pejabat-pejabat Negara, menjadikan masyarakat menarik dukungannya terhadap pemerintah. Kepercayaan serta harapan masyarakat (expectation) terhadap pemerintah bisa dikatakan semakin menurun, bahkan senderung apatis terhadap pemerintah beserta aparatur-aparatur hukumnya (polisi, jaksa, hakim, dan lain sebagainya). Selama ini, pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh pemerintah terkesan berjalan dengan lamban. Berbelit-belit dan sangat birokratisnya upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan, menjadi salah satu factor mendasar penyelesaiaan sebuah kasus. Semisal, pemeriksaan seorang pejabat legislatif (anggota DPRD) yang harus menunggu izin dan keputusan dari Menteri Dalam Negeri, atau pejabat pemerintahan daerah yang harus menunggu persetujuan presiden, dll, menjadi salah satu kendala utama yang harus mampu pemerintah carikan solusi yang tepat. Pemerintah dalam hal ini dituntut untuk membuat kebijakan (policy) yang bertujuan untuk mempelancar proses pemberantasan korupsi sehingga daapt berjalan cepat, efisien dan efektif tanpa harus dihalangi oleh aturan-aturan yang telampau birokratis.</p>
<p>Sejak periode kepemimpinan Susilo Bambang Yudoyono dan Jusuf Kalla, program pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dalam program kerja pemerintahannya. Upaya ini harus kita apresiasi dengan memberikan bentuk penghargaan yang tinggi atas upaya yang dilakukan tersebut. Namun patut kita catat bahwa, meskipun pemerintahan SBY-JK telah berhasil mengungkap kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat Negara (semisal kasus KPU, kasus Bulog, kasus Abdullah Puteh di Aceh, serta kasus-kasus yang melibatkan pejabat pemerintah di beberapa daerah), namun upaya pemberantasan korupsi ini belum mampu menyentuh para koruptor-koruptor kakap (dari era Soeharto sampai sekarang) yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran tanpa pernah sedikitpun tersentuh oleh hukum. Jika pemerintah mampu memberikan bukti nyata dari komitmen pemberantasan korupsi, maka kpercayaan masyarakatpun akan kembali pulih, bahkan lebih partisipatif dalam setiap masalah-masalah yang sedang dihadapi oleh bangsa dan Negara. Namun sebaliknya, jika pemerintah lamban dan gagal dalam menunaikan kewajiban dan tanggung jawabnya untuk menuntaskan kasus-kasus korupsi yang ada, maka rakyat akan jauh semakin jauh meninggalkannya. Apa jadinya sebuah pemrintahan tanpa dukungan dari masyarakatnya?</p>
<p>Upaya Hukum Pemberantasan Korupsi ; Antara Mitos dan Realitas<br />
Upaya yang harus dilakukan untuk memberantas dan membasmi korupsi ini bukan hanya sekedar menggiatkan pemeriksaan, penyelidikan, dan penangkapan koruptor. Upaya pemberantasan korupsi juga bukan hanya sekedar dengan menggiatkan kampanye peningkatan nilai-nilai moral seseorang. Namun upaya korupsi harus secara mendalam menutup akar peneybabnya melalui ; Pertama, Negara melalui pemerintah harus melakukan perbaikan kondisi hidup masyarakat secara menyeluruh, terutama dalam konteks perbaikan ekonomi. Negara dalam hal ini bertanggung jawab dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat, baik secara bathin maupun lahiriah, primer maupun sekunder, fisik dan non-fisik secara seimbang. Jika kehidupan masyarakat terus menerus didera dengan kemiskinan, maka keinginan untuk mencari jalan pintas demi memperkaya diri, akan terus muncul dan berkembang dalam pikiran masyarakat kita. Sebab masalah korupsi bukan hanya masalah penegakan dan kepastian hukum saja, namun masalah korupsi juga integral dengan masalah sosial, ekonomi dan politik.</p>
<p>Kedua, Membangun sistem kekuasaan yang demokratis. Seperti yang telah ditegaskan pada bagian awal tulisan ini, bahwa prilaku korup juga turut ditopang oleh sistem yang mendorongnya. Jika kekuasaan berwujud sentralistik, otoriter dan menindas, maka bukan tidak mungkin korupsi akan terus menerus terjadi. Kita memerlukan sebuah sistem pemerintahan yang demokratis, transparan, tidak anti kritik, serta meemiliki wujud penghormatan yang tinggi terhadap masyarakat sipil (civil society).</p>
<p>Ketiga, Membangun akses control dan pengawasan masyarakat terhadap pemerintah. Penanganan masalah korupsi ini tidak bisa dilakukan dengan cara memusatkan kendali pada satu badan atau menyerahkan penanganannya pada pemerintah saja. Sebab hal tersebut cenderung berjalan linear dan non-sturktural. Dalam arti, apakah mungkin pemerintah akan efektif memeriksa pejabatnya sendiri. Masalah klasik yang kemudian muncul adalah, “siapa yang akan bertanggung jawab untuk mengawasi pengawas?”. Persoalan ini hanya akan terakomodasi dalam konteks kekuasan otoritarian. Dalam sebuah struktur kekuasaan Negara yang egaliter, masyarakat dberikan akses control terhadap kekuasaan, sehingga fungsi pengawasan secara horisontal antar struktur yang sejajar, maupun pengawasan akan berjalan seimbang dengan control yang tajam terhadap penyelewengan.</p>
<p>Keempat, Penguatan institusi-institusi aparatur penegak hukum. Kejujuran penegak hukum (fair trial), harus mulai dibangun secara kuat. Hal ini dimaksudkan agar proses penanganan korupsi dapat berjalan secara efisien. Kredibilitas aparatur hukum kita dituntut untuk lebih berlaku adil, objektif dan tidak berpihak dalam memandang serta memilih-milih kasus. Kasus seorang koruptor harus diproses dan dapat diselesaikan secara cepat, layaknya penyelesaiaan kasus seorang pencuri ayam yang relative tidak membutuhkan waktu yang lama. Disinilah dituntut keprofesionalan para penegak hukum kita, jika pemerintah menginginkan penyelesaiaan kasus korupsi secara efektif.</p>
<p>Kelima, Perbaikan sistem dan mutu pendidikan. Hal ini memungkinkan untuk menamankan prilaku yang bersih, jujur dan bertanggung jawab bagi siswa-siswa sekolah sedari dini. Prilaku pengajar para (dosen, guru, dll) juga harus ikut diperbaiki. Selama ini, tak jarang dari para pengajar tersebut memberikan contoh yang buruk kepada anak didiknya yang bisa jadi kelak akan diadopsinya dalam kehidupan sehari-hari. Semisal jual ijazah dan nilai, bisnis buku/modul pelajaran, pungutan liar hingga cara mengajar yang kaku, otoriter dan cenderung menekan anak-anak didiknya. Jika hal tersebut di atas tidak mampu kita praktekkan secara serius, maka tidak ada jaminan bahwa prilaku korup masyarakat Indonesia akan hilang dengan sendirinya. Bisa jadi justru akan semakin subur tanpa dapat kita hentikan bersama-sama.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/11/06/membongkar-jejak-sejarah-budaya-korupsi-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Bela Negara Dalam Bahasa Budaya Salah Satu Wadah Wawasan Kebangsaan</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/10/14/bela-negara-dalam-bahasa-budaya-salah-satu-wadah-wawasan-kebangsaan/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/10/14/bela-negara-dalam-bahasa-budaya-salah-satu-wadah-wawasan-kebangsaan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 01:41:46 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Nasional]]></category>

		<category><![CDATA[Rakyat]]></category>

		<category><![CDATA[Wawasan kebangsaan]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=541</guid>
		<description><![CDATA[Oleh : Panca M. Pri
Dalam kontek Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini telah terjadi berbagai peristiwa politik dan kebudayaan yang pengaruhnya cukup signifikan dalam wawasan kebangsaan. Konsep wawasan kebangsaan telah mengalami banyak perubahan, lebih dari itu berbagai perkembangan dalam bidang sains, demografi dan peradaban telah mengantarkan lahirnya masyarakat global yang ditandai oleh pluralisme budaya serta menguatkan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://wb3.itrademarket.com/pdimage/47/791847_garuda.jpg" alt="http://wb3.itrademarket.com/pdimage/47/791847_garuda.jpg" width="150" height="137" /><em>Oleh : Panca M. Pri</em></p>
<p>Dalam kontek Indonesia pada tahun-tahun terakhir ini telah terjadi berbagai peristiwa politik dan kebudayaan yang pengaruhnya cukup signifikan dalam wawasan kebangsaan. Konsep wawasan kebangsaan telah mengalami banyak perubahan, lebih dari itu berbagai perkembangan dalam bidang sains, demografi dan peradaban telah mengantarkan lahirnya masyarakat global yang ditandai oleh pluralisme budaya serta menguatkan hubungan interdepensi dalam berbagai aspek kehidupan.</p>
<p>Memasuki abad-21 kita akan mengalami kehidupan yang cukup perbedaannya dari masa sebelumnya.<span id="more-541"></span> Karena kita akan menghadapi sekurang-kurangnya tiga tantangan utama (Sayidiman Suryohadiprojo dalam Simposium Futourologi) yakni :</p>
<p>1. Keharusan Indonesia untuk mampu mengikuti dinamika dan kemajuan bangsa lain di wilayah Asia Pasifik, pada hal bangsa-bangsa ini sedang dalam perkembangan yang amat dinamis.</p>
<p>2. Kemampuan untuk mengambil manfaat sebaik-baiknya dari potensi kekayaan alam yang terdapat di wilayah nasional bagi kepentingan rakyat Indonesia umumnya.</p>
<p>3. Pertambahan penduduk yang terus berjalan dengan cukup deras, salah satu akibat dari pertambahan penduduk itu adalah peningkatan angkatan kerja yang besar.</p>
<p>Ketiga tantangan tersebut ada hubungannya satu sama lain dan saling mempengaruhi. Ketidak mampuan Indonesia untuk mengikuti dinamika dan kemajuan bangsa lain akan berpengaruh amat besar kepada kondisi dalam negerinya dan hubungannya dengan bangsa lain yang lebih mampu dan dinamis akan mengambil manfaatnya. Akibatnya bahwa kita harus hidup dalam alam yang rusak bahkan akan mengalami sejarah penjajahan kembali, sekalipun dalam bentuk lain.</p>
<p>Ketidakmampuan untuk mengimbangi peningkatan angkatan kerja dengan penciptaan kesempatan kerja, kita dihadapkan pada pengangguran yang tidak kecil. Gejolak sosial ini akan mempengaruhi keadaan politik dan keamanan.</p>
<p><strong>Kesadaran</strong></p>
<p>Kesadaran berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangan bangsa mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara yang tidak akan selalu positif. Bisa saja pada suatu masa kesadaran tersebut tidak seutuh dengan masa sebelumnya.</p>
<p>Bermacam-macam hal yang dapat berpengaruh terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara. Berbagai faktor dalam negeri seperti dinamika kehidupan warga negara, telah ikut memberi warna terhadap kesadaran berbangsa dan bernegara tersebut. Demikian pula perkembangan dan dinamika kehidupan bangsa-bangsa lain di berbagai belahan dunia, tentu berpengaruh pula terhadap kesadaran itu. Salah satu faktor yang amat berpengaruh adalah perkembangan dan temuan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek). Faktor tersebut membuat dunia semakin “telanjang” dalam arti semakin terbuka dan terlihat oleh semua bangsa-bangsa di dunia. Hal ini selanjutnya menimbulkan suasana saling mempengaruhi juga menyentuh kesadaran berbangsa dan bernegara.</p>
<p><strong>Semangat hidup membangsa</strong></p>
<p>Sebagai bangsa yang relatif muda yang harus berjuang dengan berbagai masalah kebutuhan primer ekonomi, sosial budaya dan politik yang mengancam eksistensi bangsa Indonesia.</p>
<p>Ideologi kebangsaan dan cita-cita untuk merdeka dari cengkeraman imperialis yang pernah menyatukan dan menggerakkan seluruh rakyat Indonesia sekarang memerlukan redefinisi dan reartikulasi karena secara politis kita telah merdeka. Namun wawasan kebangsaan (Nation hood) dan kemanusiaan tergeser oleh agenda kepentingan ideologi kelompok.</p>
<p>Semangat persatuan dan kesatuan yang dijiwai oleh Pancasila adalah nilai Normatif yang telah diperjuangkan melalui Nation and character building oleh pendiri bangsa. Proses itu harus kita lanjutkan dan kembangkan serta tidak boleh terhenti sejak kita memutuskan membangun negara kesatuan Republik Indonesia merdeka dengan tonggak-tonggak sejarah Boedi Utomo (1908), Sumpah Pemuda (1928), dan Proklamasi Kemerdekaan RI (17 Agustus 1945).</p>
<p>Bahwa dengan perubahan tata nilai dalam masyarakat akibat dari proses perubahan yang tidak pernah terhenti baik secara struktural sosial maupun kultural, maka nilai-nilai kebangsaan yang telah menjadi kesepakatan nasional dalam kerangka negara kesatuan Republik Indonesia. 17 Agustus 1945 kiranya masih sangat relevan dalam upaya mempertahankan keutuhan bangsa dari ancaman disitegrasi yang mengancam persatuan bangsa.</p>
<p><strong>Bung Karno pernah mengajukan plaform pertama dan utama yaitu :</strong></p>
<p>(1) Tekad untuk hidup bersama<br />
(2) Membentuk satu bangsa berdasarkan kesamaan ciri oleh sebab bersamaan nasib<br />
(3) Secara geopolitik tanah air Indonesia adalah suatu negara bangsa (nation state).</p>
<p>Untuk itu kiranya sangat perlu dan mendesak guna mencegah kerawanan ini, maka sangat perlu diteruskan pola pembinaan kesatuan bangsa melalui kesadaran bela negara. Alex Suseno, mengungkapkan bahwa komitmen hidup membangsa merupakan sinyalemen yang harus dijawab dengan adanya terobosan budaya. Suatu terobosan dengan paradigma sosial baru yang menggunakan bela negara dalam bahasa budaya. Agar generasi Panca 45 dapat tampil dengan suatu prakarsa yang unik tapi orisional, unik karena memberi jalan keluar, orisional karena berakar pada budaya sendiri.</p>
<p>Secara konstitusional Pasal 27 (3) dalam amandemen kedua menyebutkan bahwa “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara” dan Pasal 32 (1) amandemen keempat menyebutkan “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya”.</p>
<p>Kedua Pasal di atas disinergikan sebagai interpretasi kritis, sehingga muncul statemen “Kebudayaan nasional Indonesia yang berintikan kesadaran hak bela negara” yang disingkat dengan Budaya Hak Bela Negara (BBNI).</p>
<p><strong>Budaya bela negara</strong></p>
<p>Masih ada persepsi bahwa bela negara adalah tugas TNI dan POLRI, sedangkan pengertian bela negara merupakan tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh rasa kecintaan kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD ’45 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Dengan demikian perlu upaya sosialisasi kepada masyarakat luas.</p>
<p>Bela negara merupakan kegiatan yang dilahirkan oleh setiap warga negara sebagai penunaian hak dan kewajiban dalam rangka penyelenggaraan pertahanan negara. Mengutip Muhammad Azhar, bahwa bela negara seperti membela tanah air (bersifat geografis), mencintai tanah air (bersifat psikologis), stabilitas negara (bersifat security) dan loyalitas terhadap bangsa dan negara (bersifat dedikatif).</p>
<p>Pembudayaan bela negara dangan memberikan pengertian, pemahaman mengenai bela negara agar menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Bela Negara diperdayakan sebagai pemberian kekuatan dan daya kemampuan kepada masyarakat untuk dapat melaksanakan bela negara. Masyarakat yang mempunyai kemampuan bela negara adalah memiliki kemampuan kesadaran melaksanakan hak dan kewajiban dalam berbagai kegiatan sebagai makhluk sosial dan sebagai warga negara. Pemberdayaan ini tentu saja diimbangi dengan keteladanan sikap moral dan rasa kebanggaan nasional.</p>
<p>Gandi misalnya, menjadi seorang besar oleh karena ia mempunyai kepercayaan yang kuat tentang arti hidup bangsanya, sehingga menciptakan pikiran, perbuatan dan cita-cita untuk perjuangan bagi bangsanya.</p>
<p>Agenda budaya bela negara sesungguhnya merupakan agenda seluruh bangsa. Penanaman semangat bela negara merupakan suatu proses perubahan perilaku sesuai dengan pranata sosial maka perlu dilakukan pembinaan yang berkesinambungan. Dalam proses budaya bela negara hendaknya memperhatikan generasi muda sehingga proses pembudayaan tumbuh dengan baik, karena kaum muda merupakan pelaku budaya pada masa mendatang.</p>
<p><strong>Peradaban</strong></p>
<p>Telah kita sepakati bahwa budaya adalah hasil budidaya manusia yang dikaruniai Tuhan dengan kemampuan cipta rasa dan karsa. Berbicara tentang budaya (kebudayaan) tidak dapat lepas dari peradaban. Peradaban atau “Civilization” yang diartikan sebagai pertumbuhan manusia dalam penguasaan pengetahuan dan kecakapan yang mendorongnya untuk mencapai perilaku yang lebih luhur.</p>
<p>Budaya nasionalisme merupakan produk peradaban umat manusia. Kehidupan yang beradab adalah kehidupan yang hanya terdapat di dalam kehidupan manusia yang tidak terjadi dengan sendirinya. Peradaban harus didesain dengan kesadaran, kesengajaan, kebersamaan dan komitmen yang didasarkan atas nilai-nilai luhur.</p>
<p>Bahwa Indonesia sebenarnya memiliki semua syarat dan sifat untuk tidak bersatu. Namun demikian kesatuan dapat diwujudkan. Hal itu karena sebuah keberhasilan perjuangan. Selama lebih dari setengah abad sejak kemerdekaan, yang kita kenal hanya satu bangsa, satu idiologi. Sejak itulah manusia Indonesia dapat hidup lebih tinggi sebagai sebuah kesatuan bangsa, terlihat oleh peradaban yang dilandasi dengan nilai-nilai sepiritual, moral dan idiologis.</p>
<p><strong>Wawasan kebangsaan</strong></p>
<p>Bagaimanakah mengenai konsep wawasan kebangsaan serta langkah apa yang harus kita lakukan? Francis Fukuyama (pada Komaruddin Hidayat dalam Seminar Reorientasi Wawasan Kebangsaan di era demokrasi, 2001) menyebutkan bahwa kita perlu membangun dan memelihara apa yang disebut dengan “social capital” yang positif untuk pengembangan bangsa ini. Social Capital yang dimaksud adalah nilai-nilai tradisi dan cita-cita social yang telah tumbuh yang kita sepakati sangat positif nilainya untuk masa depan bangsa dan asset pengembangan peradaban sebuah bangsa.</p>
<p>Mengingat wawasan kebangsaan bermuatan nilai-nilai dan cara pandang terhadap dunia sekelilingnya, sesungguhnya kita telah memiliki “social capital” yang amat berharga yang terdapat pada budaya dan agama.</p>
<p>Guna mendukung pengembangan budaya dan agama tadi seyogyanya diberi format atau bingkai institusi yang mendukungnya dalam kontek kemoderenan. Sehingga khasanah ajaran etika dan agama dari berbagai daerah yang begitu mulia memperoleh wadah dan pengembangan dalam sebuah sistim politik yang demokratis dan accountable.</p>
<p>Dengan demikian, apa yang pernah dikemukakan oleh Alex Suseno bahwa budaya bela negara muaranya nanti pada kualitas manusia Indonesia yang patriotik religius dan religius patriotik.</p>
<p>Tentu saja statemen di atas menjadikan wawasan kebangsaan yang bermuatan budaya bela negara dalam perwujudan watak patriotik religius dan religius patriotik. Bangsa yang manakah? Setiap Warga Negara Indonesia.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/10/14/bela-negara-dalam-bahasa-budaya-salah-satu-wadah-wawasan-kebangsaan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Menjadi Manusia Yang Berguna Wujud Dari Bela Negara</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/10/14/menjadi-manusia-yang-berguna-wujud-dari-bela-negara/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/10/14/menjadi-manusia-yang-berguna-wujud-dari-bela-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 14 Oct 2009 01:37:14 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Bela Negara]]></category>

		<category><![CDATA[Korupsi]]></category>

		<category><![CDATA[TNI]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=538</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Vyan RH
Partisipasi Brain Storming yang diselenggarakan oleh pakdhe Cholik, sebagai bentuk tali silaturahmi sesama blogger dengan harapan dapat mengisi dan mengasah kemampuan menulis dalam blog sekaligus dalam rangka peringatan Hari TNI ke 64. Semoga dalam usia yang ke 64 tahun TNI bukan menjadi renta dan loyo tetapi justru semakin kaya akan pengalaman dan kekuatan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://vyanrh.files.wordpress.com/2009/09/logo-hut-tni.jpg?w=150&amp;h=125" alt="http://vyanrh.files.wordpress.com/2009/09/logo-hut-tni.jpg?w=150&amp;h=125" width="150" height="125" /><em>Oleh: Vyan RH</em></p>
<p>Partisipasi Brain Storming yang diselenggarakan oleh pakdhe Cholik, sebagai bentuk tali silaturahmi sesama blogger dengan harapan dapat mengisi dan mengasah kemampuan menulis dalam blog sekaligus dalam rangka peringatan Hari TNI ke 64. Semoga dalam usia yang ke 64 tahun TNI bukan menjadi renta dan loyo tetapi justru semakin kaya akan pengalaman dan kekuatan sehingga semakin dapat diandalkan untuk menjamin keutuhan Negara Republik Indonesia dari rongrongan para pengacau negara.</p>
<p>Didedikasikan untuk mengenang para sesepuh TNI yang telah berkarya dan anggota TNI yang masih berkarya.<span id="more-538"></span> Mengenang alm. Alex Evert Kawilarang ex PangDam III Siliwangi yang juga termasuk pendiri Kopassus dan menghormati ex Dirjen KuatHan Dephan Marsda TNI F. Lambert Silooy yang pernah menggendong aku ketika masih balita.</p>
<p>Bela Negara seperti yang tertuang dalam pasal 30 Undang-undang Dasar 1945 Republik Indonesia, menyiratkan bahwa bela negara itu merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara Indonesia. Bukan hanya tugas TNI saja melainkan semua unsur selaku warga negara dari rakyat biasa, politisi, sastrawan, ahli hukum, ekonom, pelajar dan mahasiswa juga para ulama.</p>
<p>Untuk melaksanakan bela negara saat sekarang ini tentu berbeda dengan bela negara semasa perang. Ketika masa perjuangan kemerdekaan dahulu, bela negara adalah upaya nyata dalam seluruh kegiatan rakyat di bumi nusantara ini sadar akan perlunya memiliki negara yang merdeka dan berdaulat penuh, rakyat yang memiliki tanah tumpah darah yang wajib dipertahankan, diperjuangkan dan direbut kembali dari tangan bangsa lain yang menjajah negeri ini.</p>
<p>Masa perang memperjuangkan kedaulatan telah berlalu, saat ini kita hidup dalam masa kemerdekaan. Masa dimana setiap warga negara berhak mendapatkan kesempatan seluas-luasnya untuk berkarya, meraih pendidikan yang setinggi-tingginya, jaminan kesehatan dan keamanan, memperoleh kesetaraan dan penghargaan selaku umat manusia.</p>
<p>Apakah perjuangan dan bela negara itu terhenti setelah masa perang?<br />
Apakah cukup kita mengadakan upacara-upacara peringatan untuk mengisi hari-hari sekarang?</p>
<p>Tentu kita tidak berhenti, kita di masa ini walaupun sudah merdeka masih harus mewujudkan kekuatan dan kemampuan dalam rangka bela negara. Musuh saat ini lebih berbahaya dibanding semasa perang, musuh yang kita hadapi sekarang ini dalam bentuk yang berbeda yaitu musuh yang tidak tampak.</p>
<p>Musuh-musuh kita saat ini dapat berupa kebodohan akibat semakin susahnya mencari rejeki yang halal. Kemiskinan akibat merosotnya daya saing produksi dalam negeri sehingga banyak terjadi PHK dan susahnya membuat peluang usaha dan lapangan kerja.</p>
<p>Kerusakan moral akibat semakin maraknya korupsi dan semakin meluasnya penyalahgunaan Narkoba hingga kepelosokpun sudah terjangkit. Kemerosotan budi pekerti sehingga banyak terjadi kekacauan dalam keluarga dan penyakit-penyakit moral lainnya seperti manusia sampah masyarakat.</p>
<p>Dampak buruk dari kemajuan teknologi dan dampak berkembangnya prasarana umum juga merubah tatanan budaya dalam masyarakat sehingga budaya konsumerisme semakin menonjol. Belum lagi kerusakan ekosistem akibat tangan-tangan serakah yang hanya memikirkan keuntungan saat ini tanpa memikirkan keseimbangan alam dimasa mendatang.</p>
<p>Dan musuh yang terbesar dan lebih berbahaya adalah musuh dalam diri kita sendiri seperti Ketamakan akan Harta dan Ego Diri yang membuat kurangnya solidaritas dalam masyarakat yang dahulu selalu bergotong royong.</p>
<p>Sehingga sekarang ini kita perlu terus berjuang mempertahankan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan yang maha Esa agar kita terhindar dari sifat-sifat buruk yang merugikan diri sendiri maupun orang lain yang berakibat merusak pula keindahan dalam hidup yang merdeka ini.</p>
<p>Mari kita sama-sama bela negara dalam skala kecil diri pribadi agar menjadi manusia yang benar-benar manusia dan berguna dalam kehidupan sosial antar sesama, menolak tegas tindak korupsi dan segala bentuk yang merugikan negara atau menimbulkan kesengsaraan rakyat.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/10/14/menjadi-manusia-yang-berguna-wujud-dari-bela-negara/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Aku Cinta Produk Indonesia</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/09/28/aku-cinta-produk-indonesia/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/09/28/aku-cinta-produk-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 28 Sep 2009 06:33:56 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Ekonomi]]></category>

		<category><![CDATA[Politik]]></category>

		<category><![CDATA[Produk Indonesia]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=535</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Prastiyo
Aku cinta produk Indonesia. Inilah jargon yang harus selalu dikobarkan untuk membangkitkan ekonomi kita yang sedang lesu.
Kita tahu, sebagai konsekwensi mengikuti &#8220;pasar bebas&#8221; karena globalisasi maka banjir produk luar negeri tak terhindarkan lagi. Membanjirnya produk luar negeri tentu saja membawa dua akibat penting; positif dan negatif. Positifnya adalah pilihan produk semakin banyak, persaingan akan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p style="text-align: left;"><img class="alignleft" style="cursor: -moz-zoom-out;" src="http://abiejournal.files.wordpress.com/2009/07/100-cinta-indonesia.jpg" alt="http://abiejournal.files.wordpress.com/2009/07/100-cinta-indonesia.jpg" width="150" height="116" /><em>Oleh: Prastiyo</em></p>
<p><strong>Aku cinta produk Indonesia. Inilah jargon yang harus selalu dikobarkan untuk membangkitkan ekonomi kita yang sedang lesu.</strong></p>
<p>Kita tahu, sebagai konsekwensi mengikuti &#8220;pasar bebas&#8221; karena globalisasi maka banjir produk luar negeri tak terhindarkan lagi. Membanjirnya produk luar negeri tentu saja membawa dua akibat penting; positif dan negatif. Positifnya adalah pilihan produk semakin banyak, persaingan akan meningkatkan daya kompetitif bagi produk lokal.<span id="more-535"></span> Negatifnya tentu [kalau tidak hati-hati] akan mematikan produk lokal, meningkatnya mental konsumen impor dan yang paling parah adalah membanjirnya pengangguran dan berubahnya kita menjadi bangsa kuli.</p>
<p>Untuk itu, perlu langkah-langkah luas yang meliputi moral, politik dan ekonomi agar globalisasi bukan hanya membawa kutukan tetapi juga berkah. Secara moral, semua aparatur pemerintah harus memprioritaskan penggunaan produksi dalam negeri. Secara politik, semua aparatur pemerintah mendorong, mengembangkan dan melindungi [berpihak] pada produk dalam negeri lewat undang-undang dan keputusan politik. Secara ekonomi, para pelaku bisnis harus saling bahu membahu mendorong rakyat memprioritaskan produknya sendiri.</p>
<p>Karena alasan tersebut, pemerintah harus mulai mengubah arah kebijakan ekonomi yang terlalu pro-pasar [liberalisasi dan prifatisasi] ke arah pro-rakyat [realokasi dan kemitraan]. Perubahan paradigma demokrasi liberal ke demokrasi ekonomi. Dari demokrasi yang memiskinkan ke demokrasi yang menyejahterakan. Dari ekonomi &#8220;berkelian&#8221; yang utopis ke ekonomi pemerataan yang realistis. Sebab, dalam demokrasi ekonomi, terdapat paling sedikit dua prasyarat pokok yang sangat penting bagi kemajuan ekonomi rakyat. Pertama, adalah tujuannya yaitu kemakmuran seluruh rakyat. Ini yang membedakannya dengan tujuan ekonomi kapitalis yang mementingkan keuntungan kelas elit dan menggunakan pendekatan teori &#8220;menetes&#8221; bukan merata. Kedua, adalah perlunya keterlibatan dan partisipasi rakyat banyak baik dalam proses produksi maupun dalam menikmati hasil-hasilnya. Inilah ciri khas demokrasi ekonomi sebagai tujuan suci demokrasi Pancasila.</p>
<p>Kedua prasyarat pokok tersebut menentukan sifat dari alokasi sumber daya. Sifat pertama adalah adanya suatu mekanisme untuk mempertinggi kemakmuran. Kedua, adalah adanya suatu mekanisme agar penguasaan faktor produksi lebih tersebar kepada seluruh rakyat. Dua hal inilah yang menentukan derajat pendemokrasian ekonomi [dalam hal ini demokrasi yang memihak rakyat banyak].</p>
<p>Di atas segalanya, demokratisasi ekonomi yang pro-rakyat akan terimplementasikan dengan baik jika dilakukan dengan rangkaian strategi yang khas. Strategi tersebut, antara lain meliputi: (1) Strategi pemasaran lewat distribusi demokratis; (2) Strategi realokasi aset guna memperkuat basis ekonomi rakyat; (3) Strategi penciptaan sistem kemitraan usaha dalam memasuki persaingan pasar; (4) Strategi cinta produksi dalam negeri dan penggunaannya sehari-hari.</p>
<p>*****</p>
<p>Kita tahu bahwa penggunaan produksi dalam negeri sebagai upaya penguatan ekonomi adalah upaya politik. Yaitu upaya yang dilakukan secara kuat oleh pemerintah dengan cara membuat kebijakan yang mendorong, melindungi dan mengembangkan proses produksi tersebut. Tanpa campur tangan pemerintah, niscaya produk-produk dalam negeri akan sulit bersaing dengan produk luar negeri yang sudah lebih dulu mapan.</p>
<p>Tahapan-tahapan yang harus dilalui oleh pemerintah agar produksi dalam negeri dicintai adalah dengan menggerakan loyalitas konsumen dalam negeri untuk produksi dalam negeri. Sebab, ujung dari strategi penguatan dan peningkatan produksi dalam negeri adalah &#8220;gemar produk Indonesia.&#8221; Gerakan loyalitas produk dalam negeri dapat memulainya dengan kampanye, iklan, publik figur, modelling, dan penguatan [reinforcment].</p>
<p>Kampanye menjadi penting karena sebaik apapun kualitas suatu produk akan mubazir tanpa dikampanyekan penggunaan dan manfaatnya buat konsumen. Kampanye ini harus tetap dan stabil dengan menggunakan metode iklan yang bagus dan menyenangkan/menarik konsumen. Publik figur juga penting karena menentukan arah dan kehendak pasar. Semakin banyak publik figur yang menggunakan produk dalam negeri akan semakin banyak yang mengikutinya. Sebab, proses mengikuti dan meniru adalah perilaku modelling dari masyarakat pada umumnya terhadap idola atau tokoh-tokoh yang sering dilihatnya. Sedangkan penguatan diperlukan agar apa yang sudah berkembang dapat ditingkatkan menjadi &#8220;tradisi.&#8221; Ditradisikan artinya diulang-ulang karena dianggap bernilai oleh konsumen. Penguatan ini dapat dilakukan dengan memberi reward [hadiah] dan penghargaan-penghargaan pada konsumen.</p>
<p>Semua strategi di atas akan membuat produsen lokal semakin percaya diri mengembangkan produksinya karena hasilnya &#8220;laku&#8221; di pasaran. Sebab, laku tidaknya suatu produk sangat mempengaruhi motivasi produsen dan mampu menjadi daya serap tenaga kerja. Jika gerakan ini dilakukan dengan baik, maka sebenarnya sudah tersedia pasar yang cukup besar bagi seluruh hasil produksi. Misalnya hasil produk-produk pertanian. Sekitar 250 juta penduduk Indonesia merupakan potensi pasar yang bisa digali dalam upaya membangkitkan daya saing ekonomi rakyat. Data yang disampaikan Majalah Economist [2004] memperlihatkan bahwa Indonesia sebagai negara agraris adalah pengimpor besar produk pertanian.</p>
<p>Tentu saja upaya mencintai produk dalam negeri sebagai upaya meningkatkan daya saing produksi dalam negeri bukanlah sesuatu yang mudah. Tetapi dapat dimulai dengan meningkatkan kwalitas, membuat pemasaran yang terpadu, dan meningkatkan daya saingnya. Kuncinya terletak pada komitmen pemerintah dan kita semua untuk membangkitkan rasa percaya diri dan rasa memiliki sebagai bekal menghadapi daya saing yang lebih tinggi [globalisasi]. Dengan komitmen yang tinggi dari semua pihak, produksi dalam negeri pasti akan menjadi kunci bagi pertumbuhan bahkan penguatan dan stabilisasi ekonomi negara kita.[*]</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/09/28/aku-cinta-produk-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Batikmark Identitas Batik Indonesia</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/09/09/batikmark-identitas-batik-indonesia/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/09/09/batikmark-identitas-batik-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 09 Sep 2009 00:18:30 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Batik]]></category>

		<category><![CDATA[Batikmark]]></category>

		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[UNESCO]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=530</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Moh Ridwan (Sinar Harapan)
Setelah mengusulkan batik sebagai warisan budaya dunia kepada UNESCO, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) terus berupaya melindungi batik sebagai komoditas pusaka bangsa ini. Salah satu caranya dengan upaya perlindungan terhadap industri batik dalam negeri melalui peluncuran sertifikat &#8220;Batikmark&#8221; yang menunjukkan identitas batik buatan Indonesia.
Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://www.serve.com/aberges/images/BatikPattern012m.jpg" alt="http://www.serve.com/aberges/images/BatikPattern012m.jpg" width="150" height="184" /><em>Oleh: Moh Ridwan (Sinar Harapan)</em></p>
<p>Setelah mengusulkan batik sebagai warisan budaya dunia kepada UNESCO, pemerintah melalui Departemen Perindustrian (Depperin) terus berupaya melindungi batik sebagai komoditas pusaka bangsa ini. Salah satu caranya dengan upaya perlindungan terhadap industri batik dalam negeri melalui peluncuran sertifikat &#8220;Batikmark&#8221; yang menunjukkan identitas batik buatan Indonesia.</p>
<p>Batikmark adalah suatu tanda yang menunjukkan identitas dan ciri batik buatan Indonesia yang terdiri dari tiga jenis, yakni batik tulis, batik cap, dan batik kombinasi tulis dan cap.<span id="more-530"></span> Batikmark ini sudah mendapat Hak Cipta Nomor 034100 tanggal 5 Juni 2007, yang peluncurannya secara resmi dilakukan Menteri Hukum dan HAM Andi Matalatta dalam acara Gelar Batik Nusantara 2007, baru-baru ini. &#8220;Petunjuk teknis Batikmark diatur dalam SK Menteri Perindustrian (Menperin) Nomor 74/M-IND/PER/IX/2007 tanggal 18 September 2007 tentang penggunaan Batikmark &#8220;Batik Indonesia&#8221; pada batik buatan Indonesia,&#8221; kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Departemen Perindustrian (Depperin) Sakri Widhianto.</p>
<p>Menurut Sakri, yang dimaksud batik dalam Batikmark ini adalah batik dari bahan tekstil hasil pewarnaan secara perintangan dengan menggunakan lilin batik sebagai zat perintang, berupa batik tulis, batik cap, atau batik kombinasi tulis dan cap. Penggunaan Batikmark bertujuan memberikan jaminan mutu batik Indonesia dan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam negeri maupun luar negeri terhadap mutu batik Indonesia. &#8220;Batikmark juga akan membedakan antara batik Indonesia dengan produk batik negara lain sehingga memudahkan konsumen mancanegara mengenal batik Indonesia. Ini juga mendukung promosi batik kita di pasar global kan,&#8221; katanya.</p>
<p>Dia juga menjelaskan untuk dapat memperoleh sertifikat penggunaan Batikmark, Depperin menentukan beberapa persyaratan, di antaranya, produk batik harus dikeluarkan perusahaan atau perajin yang telah memiliki merek terdaftar serta segi produk harus lulus Standar Nasional Indonesia (SNI). &#8220;Sertifikasi Batikmark ini hanya akan dikeluarkan Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta dengan menunjuk laboratorium penguji. Hasil pengujian yang memenuhi syarat akan mendapatkan sertifikat penggunaan Batikmark,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Dengan adanya Batikmark pada setiap produk batik produksi Indonesia, pemerintah berharap praktik pemalsuan produk batik yang sering dilakukan negara-negara lain dapat diminimalkan. Seperti kita ketahui, selama ini banyak produk batik buatan perajin Indonesia yang diekspor tanpa identitas apa pun, sehingga sampai di negara tujuan, produk itu kemudian diberi merek dan identitas lain dan diakui sebagai produk negara lain.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/09/09/batikmark-identitas-batik-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Penguasaan Dan Penerapan IPTEK Guna Mendukung Kekuatan Pertahanan Negara</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/08/18/penguasaan-dan-penerapan-iptek-guna-mendukung-kekuatan-pertahanan-negara/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/08/18/penguasaan-dan-penerapan-iptek-guna-mendukung-kekuatan-pertahanan-negara/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 18 Aug 2009 03:33:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[IPTEK]]></category>

		<category><![CDATA[Indonesia]]></category>

		<category><![CDATA[Pertahanan Negara]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=521</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Budi Susilo Soepandji
1. Pendahuluan.
Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 2
menyatakan hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan pertahanan bersifat semesta adalah keterlibatan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" src="http://detiek.com/images/PEJFNE2JEz.jpg" alt="http://detiek.com/images/PEJFNE2JEz.jpg" width="150" height="131" /><em>Oleh: Budi Susilo Soepandji</em></p>
<p><strong>1. Pendahuluan.</strong></p>
<p>Berdasarkan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 2<br />
menyatakan hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta<br />
yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan pertahanan bersifat semesta adalah keterlibatan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan kedaulatan negara,<span id="more-521"></span> keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala ancaman. Dalam Undang Undang Nomor 3 Tahun 2002, pasal 7 ayat (2) dan (3) menyebutkan macam ancaman, yaitu ancaman militer dan ancaman non militer. Ancaman militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman militer yang merupakan ancaman nyata terlihat secara fisik dan dapat menghancurkan atau memporak-porandakan suatu negara, misalnya agresi militer, sabotase, pelanggaran wilayah semakin jarang terjadi. Sedangkan ancaman non militer pada hakikatnya adalah ancaman yg menggunakan faktor-faktor non militer yang dinilai mempunyai kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa. Ancaman non militer ini merupakan ancaman yang sering terlihat tidak nyata secara fisik tetapi sangat efektif untuk menghancurkan suatu negara melalui penetrasi nilai-nilai diantaranya kebebasan, demokrasi, HAM dan lingkungan hidup, akan terus terjadi bahkan meningkat pada masa depan baik dari kuantitas maupun kualitasnya.</p>
<p>Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang pertahanan dapat menimbulkan<br />
ancaman militer dan ancaman non militer semakin luas. Untuk itu, kemajuan Iptek harus<br />
dimanfaatkan untuk mendukung terwujudnya pertahanan negara yang kuat.</p>
<p><strong>2. Kemajuan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Pertahanan.</strong></p>
<p>Seiring derasnya arus globalisasi yang mempengaruhi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, berbagai negara telah berlomba-lomba dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk mendukung pertahanan negaranya.</p>
<p>Pemanfaatan kemajuan Iptek dalam bidang pertahanan, dapat memperkuat pertahanan suatu negara dan juga menimbulkan ancaman bagi negara lain. Pemanfaatan teknologi ini dapat meningkatkan kemampuan alutsista dan peralatan militer lainnya, misalnya memperjauh jarak tembak rudal, meningkatkan kemampuan anti radar, meningkatkan kemampuan senjata kimia dan biologi (chemical/biological weapon). Sedangkan dari aspek ancaman yang ditimbulkan dapat berupa Electronic Warfare, Information Warfare, Cyber Warfare dan Psychological Warfare. Pemanfaatan teknologi tersebut akan berpengaruh besar pada kondisi pertahanan dan keamanan dunia.</p>
<p>Banyak negara telah mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi, teknologi<br />
kedirgantaraan, bioteknologi, teknologi propulsi, teknologi pembangkit energi dan nanoteknologi untuk menggerakan industri pertahanannya dalam rangka memproduksi alutsista yang digunakan untuk memperkuat militernya dan juga untuk menyiapkan sebagai produsen alutsista yang siap bersaing dengan negara produsen lain.<br />
Negara-negara maju seperti AS, Inggris, Jerman, Perancis, Rusia dan Jepang secara<br />
berkelanjutan mengembangkan industri pertahanannya untuk memperkuat kekuatan militernya dan menjadikan sebagai negara pengekspor alutsista. Masing-masing negara memiliki keunggulan sesuai dengan pengembangan Iptek yang terdapat di negaranya. Industri pertahahan di negara maju berkembang sangat pesat karena dukungan yang penuh dari pemerintah (baik kebijakan industri maupun finansialnya) dan iklim ekonomi yang menunjang perkembangannya.</p>
<p>Di beberapa kawasan muncul negara sebagai kekuatan baru dengan disertai peralatan militer yang canggih. India dan China merupakan contoh negara yang memiliki kekuatan militer sekaligus kekuatan ekonomi yang tangguh. Mereka memanfaatkan kemajuan Iptek untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus menggiatkan industri pertahanannya.</p>
<p>China mengembangkan kemampuan militer yang berteknologi tinggi dengan membangun<br />
angkatan bersenjata yang terkomputerisasi, kemampuan tempur berbasis teknologi informasi, dan didukung oleh prajurit dengan jumlah yang besar dan berkualitas. Sedangkan India dengan kemajuan elektroniknya berhasil mengembangkan pembuatan pesawat, helikopter, dan rudal yang cukup disegani.</p>
<p>Dengan Iptek, sistem persenjataan dan alat peralatan baru dapat diciptakan untuk mendukung keperluan militer/pertahanan yang lebih handal, lebih akurat, dan lebih cepat dan fleksibel pengerahannya. Teknologi dalam memproduksi persenjataan dan alat peralatan tersebut terus berkembang sejalan dengan perkembangan Iptek.</p>
<p><strong>3. Kondisi Pertahanan Indonesia Saat Ini.</strong></p>
<p>Walaupun sejumlah keterbatasan yang dihadapi dalam pembangunan kekuatan pertahanan<br />
dan ancaman militer akan semakin jarang terjadi dimasa depan, Indonesia perlu terus<br />
meningkatkan kemampuan pertahanan militer baik di darat, laut maupun udara, untuk<br />
memberikan jaminan keamanan nasional. Pembangunan pertahanan saat ini belum dapat<br />
mewujudkan postur pertahanan yang kuat dan disegani dilihat dari jumlah dan kualitas<br />
peralatan militer/alutsista yang dimiliki. Kondisi peralatan pertahanan saat ini sangat<br />
memprihatinkan baik dari segi usia maupun kecanggihan teknologi. Alutsista yang dimiliki TNI rata-rata berusia lebih dari 20 tahun. Untuk kesiapan operasional alutsista dilakukan dengan repowering/retrofit dan dilakuan pembelian baru kalau dinilai sangat mende-sak/dibutuhkan.</p>
<p>Perkembangan teknologi pertahanan Indonesia saat ini jauh ketinggalan bila dibandingkan<br />
dengan perkembangan teknologi militer (Revolution in Military Affairs-RMA) dari negara-negara lain yang maju pesat dan dapat menciptakan sistem senjata baru yang memiliki daya rusak dan daya jangkau yang lebih besar dan lebih jauh serta lebih akurat. Sedangkan kebutuhan pemenuhan pemeliharaan, pengoperasian, maupun suku cadang alutsista masih bergantung pada negara-negara lain. Dari aspek profesionalisme, kualitas sumber daya manusia dan tingkat kesejahteraan prajurit belum memenuhi kebutuhan yang diharapkan. Oleh karena itu, kondisi kekuatan pertahanan Indonesia saat ini jauh di bawah kebutuhan pokok, bahkan di bawah kekuatan pokok minimal (minimum essential force) sekalipun.</p>
<p>Disamping itu, alokasi APBN untuk sektor pertahanan dan keamanan memperoleh prioritas<br />
ketiga setelah sektor perekonomian dan sektor kesejahteraan. Alokasi anggaran pertahanan dalam lima tahun terakhir ini cenderung menurun bila dihadapkan pada APBN maupun PDB. Kecenderungan dapat dilihat pada tabel di bawah ini.</p>
<p><img class="alignleft size-full wp-image-528" title="tabel-bss2" src="http://belanegara.net/wp-content/uploads/2009/08/tabel-bss2.bmp" alt="tabel-bss2" width="589" height="240" /></p>
<p style="text-align:right;">
<p style="text-align:right;">
<p style="text-align:right;">
(dalam jutaan rupiah)</p>
<p>Kondisi tersebut tidak mencukupi untuk melakukan pemenuhan dan modernisasi alutsista serta peningkatan profesionalisme TNI. Hal ini berakibat terhadap kekuatan pertahanan yang berada dibawah standar penangkalan dan berada dibawah kekuatan pokok minimal.</p>
<p><strong>4. Upaya Penguasaan dan Penerapan Iptek untuk Pertahanan Negara.</strong></p>
<p>Paradigma pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia sedang menuju pembangunan<br />
berbasis sumber daya masyarakat berpengetahuan (knowledge based society). Proses ini<br />
berimplikasi pada berbagai bidang pembangunan, termasuk pembangunan teknologi<br />
pertahanan. Sebagai bagian utama dari knowledge based society, Ilmu pengetahuan dan<br />
teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kualitas dan kebutuhan hidup manusia<br />
dengan mendayagunakan sumber daya yang ada disekelilingnya.</p>
<p>Prioritas pembangunan Iptek ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah<br />
(RPJM) 2004-2009, dan Kebijakan Strategis Pembangunan Nasional (Jakstranas) Iptek<br />
2005-2009, menempatkan bidang teknologi pertahanan dan keamanan pada urutan ke 5 dari enam skala prioritas, dengan arah kebijakan terutama untuk memenuhi kebutuhan alutsista, meningkatkan kapabilitas Iptek Hankam dan memberikan peluang kepada industri strategis (nasional) untuk berperan dalam pengembangan Iptek Hankam. Pembangunan Iptek ini selaras dengan yang digariskan Undang-undang, yaitu :<br />
- Undang-undang Dasar 1945 pasal 31 ayat (5) menyatakan bahwa pemerintah memajukan<br />
ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan<br />
bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.<br />
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, pasal 23 ayat (1)<br />
menyatakan bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara,<br />
pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di bidang<br />
pertahanan.</p>
<p>Pengembangan Iptek untuk Pertahanan</p>
<p>Suatu negara yang memiliki kekuatan pertahanan yang tangguh dengan didukung oleh<br />
kecanggihan alutsista akan memiliki bargaining power dan disegani oleh negara lain. Amerika<br />
Serikat dengan kecanggihan alutsista dan besarnya anggaran pertahanan yang dialo-kasikan ($ 711 billions) membuat Amerika Serikat memiliki peran penting baik di kawasan<br />
regional maupun internasional.</p>
<p>Pada dasarnya, perang dimasa mendatang adalah ”perang otak” atau sering disebut perang<br />
daya saing. Perang ini mengandalkan kreatifitas intelektual untuk mengalahkan negara lain<br />
dalam persaingan internasional. Untuk itu, setiap negara dituntut untuk memenangkan daya<br />
saing, sehingga perlu meningkatkan kemampuan teknologi, sumber daya manusia dan<br />
finansialnya.</p>
<p>Pembangunan kekuatan pertahanan Indonesia yang sedang dilakukan tidak terlepas dari<br />
perkembangan Iptek. Program pembangunan Iptek yang diarahkan untuk mendukung<br />
kepentingan pertahanan lebih menjurus pada terpenuhinya kebutuhan alutsista yang<br />
difokuskan pada teknologi pendukung, yaitu :</p>
<p>- Daya Gerak, meliputi Alat transportasi Darat, Laut dan Udara<br />
- Daya Tempur, meliputi Senjata, Munisi Kaliber Besar dan dan Bahan Peledak, Roket dan<br />
Peluru Kendali<br />
- Komando, Kendali, Komunikasi, Komputer dan Informasi (K4I), meliputi Alat Komunikasi,<br />
Surveilance, Penginderaan dan Navigasi<br />
- Peralatan/Bekal Prajurit , meliputi Perlengkapan Operasi Personel</p>
<p>Pemberdayaan Sumber Daya Nasional</p>
<p>Untuk menghadapi ancaman yang semakin kompleks dan mewujudkan pemenuhan alutsista<br />
dari dalam negeri, memerlukan upaya multidimensional dalam penyelesaiannya, serta<br />
kebijakan pertahanan yang komprehensif (total defence). Kebijakan pertahanan tidak hanya cukup menggunakan pendekatan militer namun perlu dintegrasikan dengan melibatkan seluruh komponen bangsa, terutama pendekatan nir militer, seperti aspek-aspek ekonomi, sosial, budaya, politik dan lingkungan hidup. Keterlibatan komponen bangsa tersebut merupakan manisfestasi dari Sistem Pertahanan Semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.</p>
<p>Untuk menyiapkan sumber daya manusia yang handal dalam penguasaan dan penerapan Iptek bidang pertahanan diperlukan kerjasama sinergis antara pengguna teknologi, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi dan industri. Kerjasama tersebut akan mendorong percepatan menuju kemandirian nasional dalam bidang penguasaan dan pengembangan teknologi pertahanan, karena selama ini pemenuhan alutsista dan sarana pertahanan negara lainnya sangat tergantung dari pengadaan luar negeri. Hal ini disebabkan potensi kemampuan industri nasional masih belum diberdayakan secara maksimal.</p>
<p>a. Pengguna/pemerintah<br />
Pemerintah/Dephan memperhatikan perkembangan industri pertahanan dan industri nasional<br />
untuk mendukung pemenuhan kebutuhan alutsista dan alat pertahanan lainnya dengan<br />
memfasilitasi pertumbuhan industri pertahanan dan industri nasional yang berkaitan dengan<br />
bidang pertahanan. Hal ini merupakan implementasi dari pasal 20, ayat (2), UU Pertahanan<br />
Negara, menyatakan segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi dan dana dapat didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara.</p>
<p>b. Lembaga Litbang<br />
Lembaga penelitian dan pengembangan memiliki peran sangat penting dalam mendukung<br />
penguasaan teknologi. Pada saat ini, peran sebagian besar lembaga penelitian dan<br />
pengembangan nasional masih belum menjadi kekuatan utama dalam pencapaian keunggulan teknologi. Untuk itu, lembaga Litbang harus diberdayakan untuk dapat menghasilkan yang dapat digunakan bagi pembangunan pertahanan negara. Pemberdayaan Litbang ini dapat dilakukan dengan metoda penguasaan teknologi yaitu Alih Teknologi, Forward Engineering, dan Reverse Engineering.</p>
<p>c. Perguruan Tinggi<br />
Dalam rangka menuju kemandirian teknologi pertahanan diperlukan penguasaan teknologi dan aktivitas penelitian dan pengembangan yang didukung oleh sumber daya manusia dengan kualitas dan kuantitas yang memadai. Sedangkan untuk mencetak SDM yang memiliki keahlian dalam bidang-bidang yang berkaitan dengan teknologi pertahanan tidak terlepas dari peran lembaga pendidikan formal dan non formal.</p>
<p>Perguruan Tinggi sebagai salah satu lembaga pendidikan formal sangat berperan dalam<br />
pembentukan SDM yang berkualitas. Untuk itu, diperlukan perguruan tinggi dan sarana<br />
pendidikan yang dapat mewujudkan SDM yang memiliki kompetensi dalam Iptek Pertahanan.</p>
<p>Baru-baru ini, Departemen Pertahanan mendirikan Universitas Pertahanan (Unhan). Sebagai<br />
lembaga intelektual pertahanan (defence intellectual agency), pendirian Unhan bertujuan<br />
meningkatkan kualitas pendidikan di bidang pertahanan dan menjadi sumber penyiapan calon pemimpin masa depan baik dari kalangan militer maupun sipil khususnya yang akan menduduki sejumlah posisi penentu kebijakan strategis nasional.</p>
<p>d. Industri Pertahanan dan Industri Nasional<br />
Pengembangan Iptek dalam industri pertahanan bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan<br />
alutsista dan mewujudkan kemandirian industri pertahanan. Industri pertahanan merupakan<br />
bagian dari industri nasional yang pengembangannya harus dilakukan secara komprehensif,<br />
agar terjadi sinergi dan efesiensi secara nasional. Untuk mendapatkan efisiensi dan efektivitas, pengembangan industri sipil diarahkan juga untuk mendukung kebutuhan industri pertahanan. Sebagian industri nasional telah dapat terintegrasi dan berperan ganda, yaitu sebagai industri penghasil peralatan pertahanan dan keamanan, sekaligus industri penghasil peralatan sipil.</p>
<p>e. Kerjasama Kelembagaan.<br />
Membangun kerjasama kelembagaan dengan pihak luar dalam berbagai bentuk kegiatan<br />
seperti pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan, akuisisi dan kerjasama lain<br />
untuk meningkatkan kemampuan dalam pemenuhan alutsista.</p>
<p><strong>5. Penutup.</strong></p>
<p>Penguasaan dan penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dapat mendukung pemba-ngunan kekuatan pertahanan negara.</p>
<p>Kemajuan Iptek dapat mendorong pertumbuhan industri pertahanan dan berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang merupakan dampak dari ”multiplier effect”.</p>
<p>Dengan demikian, penguasaan dan penerapan Iptek dapat memperkuat pertahanan negara<br />
sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi nasional selanjutnya dapat meningkatkan<br />
martabat bangsa dan ketahanan nasional.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/08/18/penguasaan-dan-penerapan-iptek-guna-mendukung-kekuatan-pertahanan-negara/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Jadikan Rendra Pahlawan Kebudayaan</title>
		<link>http://belanegara.net/2009/08/12/jadikan-rendra-pahlawan-kebudayaan/</link>
		<comments>http://belanegara.net/2009/08/12/jadikan-rendra-pahlawan-kebudayaan/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 12 Aug 2009 03:18:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>belanegara</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Kebudayaan]]></category>

		<category><![CDATA[Pahlawan]]></category>

		<category><![CDATA[WS Rendra]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://belanegara.net/?p=519</guid>
		<description><![CDATA[Oleh: Harian Umum Duta Masyarakat
DUKA mendalam atas wafatnya Willibrodus Surendra Broto Rendra alias WS Rendra masih terasa di seantero negeri. Di Universitas Jember (Unej), kemarin, terbangnya si burung kata-kata itu diperingati dengan tahlil.
Acara yang digelar Masyarakat Kesenian Jember (MKJ) itu berlangsung di pelataran Double Way Unej. Selain tahlil, digelar pula pembacaan karya-karya WS Rendra dan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><img class="alignleft" style="cursor:0;" src="http://adekrawie.files.wordpress.com/2007/12/rendra2.gif" alt="http://adekrawie.files.wordpress.com/2007/12/rendra2.gif" width="150" height="184" /><em>Oleh: Harian Umum Duta Masyarakat</em></p>
<p>DUKA mendalam atas wafatnya Willibrodus Surendra Broto Rendra alias WS Rendra masih terasa di seantero negeri. Di Universitas Jember (Unej), kemarin, terbangnya si burung kata-kata itu diperingati dengan tahlil.</p>
<p>Acara yang digelar Masyarakat Kesenian Jember (MKJ) itu berlangsung di pelataran Double Way Unej. Selain tahlil, digelar pula pembacaan karya-karya WS Rendra dan sarasehan budaya bertema Karya dan Sikap Pemikiran Kebangsaan Si Burung Merak.<span id="more-519"></span></p>
<p>Dalam pernyataan sikapnya, MKJ meminta pemerintah menjadikan WS Rendra pahlawan kebudayaan Indonesia sebagai bentuk apresiasi terhadap karya seniman dan budayawan dan wujud penghargaan bangsa Indonesia atas karya anak bangsa. MKJ juga menuntut pemerintah menjadikan tanggal 6 Agustus sebagai Hari Kebudayaan Nasional.</p>
<p>Hadir dalam acara ini budayawan Prof Dr Ayu Sutarto, Prof Dr IC Sudjarwadi, dan beberapa pelaku kesenian lainnya di Jember.</p>
<p>Rendra bukan hanya kita peringati dan kita doakan saja, tapi harus kita usulkan sebagai pahlawan kebudayaan. Lewat karya-karyanya yang sangat kontemplatif, Rendra berusaha mengajak kita untuk selalu berkaca pada kesalahan-kesalahan yang dapat kita jadikan pelajara untuk berjalan ke depan. Prosedurnya, kita ajukan saja kepada pemerinta dengan mengajukan bukti-bukti yang otentik,  jelas Ayu Sutarto.</p>
<p>Menurut Ayu Sutarto, MKJ menilai Rendra sebagai sastrawan Indonesia yang sangat konsisten menyuarakan jeritan rakyat miskin dan luka lingkungan yang semakin merajalela. Willy, sapaan akrabnya, adalah budayawan, pelaku seni, sekaligus aktivis pejuang rakyat.</p>
<p>Ia ini lahir pada 7 Nopember 1935. Willy kecil tumbuh dalam rengkuhan dunia seni. Ayah dan ibunya adalah pelaku seni. Tak pelak, darah seni mengalir deras di tubuhnya.</p>
<p>Seiring berjalannya waktu Willibrodus Surendra Broto Rendra bermetamorfosis menjadi Wahyu Sulaiman Rendra, setelah ia resmi masuk agama Islam.</p>
<p>Kecadasan kata dalam setiap karya-karyanya berhasil memukau jiwa jutaan rakyat Indonesia. Karya-karya yang ekspresional menguak ketimpangan-ketimpangan yang terjadi di semua lapisan masyarakat.</p>
<p>WS Rendra, menjadi pahlawan bagi orang-orang yang kelaparan, menjadi pahlawan penegak keadilan bagi jutaan kanak-kanak yang tak sekolah, sekaligus menjadi pahlawan yang tak segan menyuarakan jerit rusa dan pepohonan yang semakin lama semakin habis dikikis keserakahan.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://belanegara.net/2009/08/12/jadikan-rendra-pahlawan-kebudayaan/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
